Peranan Nilai Nilai Bela Negara Untuk Mengatasi Krisis Komunikasi Serangan Siber

Peranan Nilai Nilai Bela Negara Untuk Mengatasi Krisis Komunikasi Serangan Siber

Ilustrasi Serangan Siber

Krisis merupakan suatu hal yang bisa terjadi kapanpun dan dalam situasi apapun. Krisis dapat berdampak signifikan pada individu, organisasi, corporate, masyarakat secara keseluruhan bahkan bisa terjadi kepada negara. Dalam berbagai aspek kehidupan, krisis dapat muncul sebagai akibat dari berbagai faktor, seperti bencana alam, masalah ekonomi, konflik sosial, persoalan pribadi dan bahkan dengan perkembangan zaman salah satu sumber krisis adalah dengan serangan siber (Cyber Attack).

Dalam kajian Etimologi Krisis berasal dari Yunani kuno yang berarti “keputusan” bisa juga diartikan menyaring atau Memisahkan. Menurut Coombs (2014), krisis merupakan persepsi terhadap peristiwa tak terduga yang mengancam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk kesehatan, ekonomi, dan lingkungan, serta membawa dampak negatif. Menurut Ulmer at el 2017 Menggambarkan krisis sebagai kejadian unik dalam sebuah institusi atau organisasi, seperti pemerintahan. Menurut Devlin 2007 Krisis cenderung mencerminkan situasi ketidakstabilan bagi sebuah organisasi atau institusi. Dapat disimpulkan bahwa Krisis adalah kondisi yang ditandai oleh bahaya, kegentingan, kekacauan, dan keputusasaan. Oleh karena itu, krisis sering digambarkan dengan istilah-istilah seperti keadaan berbahaya dan suram, yang mencerminkan situasi tidak normal.

Komunikasi dalam masa krisis memegang peran yang sangat krusial dalam mengelola situasi dengan efektif dan meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul. Keberhasilan dalam mengatasi krisis sering kali bergantung pada seberapa baik komunikasi tersebut diatur dan disampaikan. Komunikasi yang tepat waktu, jelas, dan konsisten dapat membantu menenangkan kekhawatiran, mengurangi ketidakpastian, dan mengendalikan narasi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, dengan memberikan informasi yang akurat dan transparan, organisasi dapat menjaga kepercayaan dan kredibilitas di mata publik serta pemangku kepentingan lainnya.

Dalam konteks krisis, komunikasi sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang jelas mengenai situasi yang sedang berlangsung yang biasanya disebut dengan Krisis Komunikasi. Menurut Coombs dan Holladay (2010), komunikasi krisis adalah sebagai proses yang melibatkan pengumpulan, analisis, dan penyebaran informasi dengan tujuan mengatasi situasi krisis yang terjadi. Menurut Fearn-Banks (2016), Krisis Komunikasi adalah dialog melibatkan strategi dan usaha untuk mengurangi kerusakan reputasi yang dialami oleh suatu pemerintah atau organisasi. Menurut pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Komunikasi Krisis di Lingkungan Instansi Pemerintah, Komunikasi krisis melibatkan pertukaran pesan antara instansi pemerintah dan masyarakat guna memastikan pemahaman yang seragam terhadap penanganan krisis, baik sebelum, saat, maupun setelah krisis terjadi.

Krisis bisa terjadi dari segala aspek dalam kehidupan dan dapat dikategorikan dalam beberapa jenisnya. menurut ulmer yang dikutip dalam bukunya puspitasari 2016, krisis dapat dikategorikan dua jenis, yaitu pertama Intentional crises dan kedua Unintentional crises. intentional crises adalah Krisis yang disebabkan oleh faktor kesengajaan yang merupakan  situasi dimana krisis terjadi karena adanya desain atau tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengganggu ketertiban masyarakat dan stabilitas pemerintahan. Contoh dari jenis krisis ini meliputi tindakan terorisme, sabotase, dan lain sebagainya yang bertujuan untuk menimbulkan kekacauan dan mengganggu kestabilan pemerintahan atau negara. Lalu Unintentional crises yaitu  Jenis krisis yang muncul secara tidak terhindarkan atau tidak dapat dielakkan adalah krisis yang disebabkan oleh bencana alam, wabah penyakit, kegagalan produk, dan sejenisnya.

Sejalan daripada itu, Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Komunikasi Krisis di Lingkungan Instansi Pemerintah, krisis dibagi menjadi dua kelompok kategori, yaitu krisis tidak dapat diantisipasi dan krisis yang dapat diantisipasi. Krisis yang tak terduga mencakup insiden seperti bencana alam, serangan teroris, perubahan iklim global, dan kecelakaan. Di sisi lain, krisis yang bisa diprediksi melibatkan situasi seperti protes, boikot, tuntutan hukum kelompok, serta implikasi ekonomi, politik, sosial, budaya, dan keamanan.

Di era digital yang semakin kompleks ini, krisis komunikasi yang dipicu oleh serangan siber telah menjadi ancaman yang nyata bagi stabilitas suatu negara. Ketika sistem informasi vital seperti infrastruktur, keuangan, dan pemerintahan terhubung secara online, rentan terhadap serangan yang dapat menyebabkan kekacauan dan kerugian besar.  krisis dalam era digital, terutama serangan siber, dapat terjadi kapan saja dan bisa memiliki dampak yang signifikan. Serangan siber bisa berasal dari berbagai sumber, mulai dari peretas individu hingga kelompok terorganisir dan bahkan negara-negara dengan tujuan yang beragam, seperti pencurian data sensitif, penghancuran infrastruktur digital, atau gangguan pada layanan publik. Serangan siber merupakan ancaman serius bagi keamanan nasional dan stabilitas ekonomi suatu negara. Pemerintah harus selalu siap menghadapi serangan siber yang bisa terjadi kapan saja, karena dampaknya bisa merusak infrastruktur kritis, mencuri data sensitif, dan mengganggu layanan publik yang vital.

Dalam menghadapi tantangan diatas, ini membutuhkan tindakan kolektif terutama pemerintah, pihak swasta dan masyarakat secara umum untuk mengatasi terjadinya krisis terhadap serangan siber ini. Peranan Pemerintah disini adalah melakukan tindakan yang bersifat responsif, preventif, edukatif dan melaksanakan payung hukum yang mengikat. Langkah langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah salah satunya dengan mengembangkan  sistem deteksi dini terhadap serangan siber yaitu dengan mengembangkan  Cyber Security Operation Center (CSOC). Selepas itu Pemerintah harus berperan aktif dalam mengedukasi, memberikan pemahaman terkait cyber security terutama yang berkaitan dengan data pribadi. Lalu Pemerintah dan swasta berkomitmen untuk menjalankan secara utuh peraturan perundang undang yang telah dibuat seperti Undang Undang ITE dan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan menindak tegas pelaku pelanggar Undang Undang tersebut. 

Peranan Pihak Swasta terhadap mengatasi Serangan Siber ini adalah yang pertama membangun infrastruktur digital yang telah tersertifikasi oleh lembaga negara Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN). Setelah itu Menjalankan peraturan perundang undang yang telah ada, lalu terlibatkan aktifkan mengedukasi dan melakukan tindakan preventif terhadap bahayanya serangan siber  kepada stakeholder yang terlibatnya. dan yang terakhir melakukan kolaborasi bersama pemerintah untuk melakukan inovasi dan pengembangan terhadap pencegahan terhadap serangan siber.

Pada tingkat masyarakat umum, peran aktif sangat penting dalam memitigasi ancaman siber. Pertama, kesadaran akan keamanan digital perlu ditingkatkan. Individu harus memahami risiko yang terkait dengan penggunaan teknologi dan berusaha untuk melindungi diri mereka sendiri dan komunitas mereka dari serangan siber. Kedua, keterlibatan aktif dalam pelaporan aktivitas mencurigakan dapat membantu otoritas untuk menindaklanjuti dan mengatasi potensi ancaman dengan lebih efektif. Dengan demikian, kolaborasi antara masyarakat dan lembaga penegak hukum menjadi kunci dalam mengatasi masalah keamanan digital. 

Selain itu, penting juga untuk menginternalisasi nilai-nilai dasar bela negara, terutama cinta tanah air, dalam konteks digital. Semakin berkembangnya teknologi, semakin relevan perlunya kebangsaan dalam memahami tanggung jawab kolektif untuk melindungi keamanan negara dari ancaman siber. Ini menekankan bahwa setiap individu, sebagai bagian dari masyarakat yang lebih besar, memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara. Dengan memperkuat pemahaman tentang nilai-nilai tersebut, masyarakat dapat lebih aktif terlibat dalam upaya perlindungan digital yang efektif dan berkelanjutan.

Peranan Nilai Nilai Bela Negara Terhadap Serangan Siber

Bela negara menurut UUD 1945 adalah sikap dan perilaku warga negara yang didorong oleh kecintaan mereka kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Tujuannya adalah untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara.  Dalam Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara". Ini bisa diartikan sebagai hak dan kewajiban untuk membela negara secara fisik, misalnya ketika Indonesia sedang berperang. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 juga menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". 

    Ilustrasi Sikap Bela Negara 

Bela negara tidak hanya melibatkan penggunaan senjata, tetapi juga penggunaan pikiran cerdas di semua sektor untuk menjaga kedaulatan, martabat, dan harga diri bangsa. Agus Widjojo berpendapat bahwa membangun kesadaran bela negara adalah kepentingan bersama, terutama dalam pendidikan formal dan non formal. Makna bela negara bagi bangsa Indonesia adalah menumbuhkan jiwa nasionalisme atau cinta Tanah Air di antara warga negara. Jiwa cinta Tanah Air inilah yang dapat menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia dari berbagai ancaman.

Nilai-nilai bela negara adalah aspek krusial dalam mengatasi tantangan kejahatan cyber. Salah satu nilai yang mendasar adalah cinta tanah air. Cinta tanah air tidak hanya mencerminkan rasa bangga menjadi bagian dari bangsa Indonesia, tetapi juga mengakar dalam kesadaran akan tanggung jawab untuk menjaga kehormatan dan martabat negara ini. Dengan memiliki rasa cinta yang mendalam terhadap tanah air, individu lebih cenderung untuk bertindak sesuai dengan kepentingan nasional dan mengambil bagian dalam melindungi negara dari ancaman cyber.

Selain cinta tanah air, rasa kesetiaan terhadap bangsa dan negara juga merupakan nilai penting dalam bela negara. Kesetiaan ini tercermin dalam komitmen untuk selalu memperjuangkan kepentingan dan keamanan negara, termasuk dalam upaya menghadapi ancaman kejahatan cyber. Dengan menjunjung tinggi kesetiaan terhadap bangsa, individu akan lebih terdorong untuk menjadi bagian dari solusi dalam memperkuat pertahanan cyber Indonesia.

Selain itu, semangat gotong royong dan solidaritas sosial juga menjadi pondasi yang kuat dalam nilai-nilai bela negara. Dalam konteks kejahatan cyber, kerjasama antar warga dan pemerintah serta berbagai pihak terkait menjadi kunci dalam menghadapi serangan cyber yang kompleks. Dengan membangun semangat gotong royong dan solidaritas sosial, masyarakat dapat saling mendukung dalam melindungi infrastruktur teknologi informasi negara dari berbagai ancaman cyber yang mengintai.

Dengan menerapkan nilai-nilai bela negara dalam konteks krisis komunikasi terkait serangan siber, masyarakat dapat memperkuat ketahanan cyber negara serta meminimalisir kerugian yang ditimbulkan oleh serangan tersebut. Selain itu, upaya pencegahan yang didasarkan pada nilai-nilai tersebut juga dapat membentuk budaya keamanan cyber yang lebih kuat di tengah masyarakat.

Sumber Rujukan 

Coombs, W. T. (2014). Ongoing Crisis Communication: Planning, managing, and responding. Sage Publications.

Coombs, W. T., & Holladay, S. J. (2010). The Hand Book of Crisis Communication. Blackwell Publishing.

Devlin, E.S. (2007). The Crisis Management Planning and Execution. New York: Auerbach Publication

Fearn-Banks, K. (2016). Crisis Communications; A Casebook Approach. New York: Routledge.

Puspitasari. (2016). Komunikasi Krisis, Strategi Mengelola dan Memenangkan Citra di Mata Publik. Jakarta: Libri.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Komunikasi Krisis di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ulmer, R. R., Sellnow, T. L., & Seeger, M. W. (2017). Effective Crisis Communication: Moving From Crisis to Opportunity. London: Sage Publications.

Undang Undang Dasar Republik Indonesia.

Sumber Internet 

https://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/1150-agus-widjojo-kesadaran-bela-negara-hakikatnya-adalah-sedia-berbakti-dan-berkorban-untuk-negara#:~:text=Bela%20negara%20merupakan%20gagasan%20yang,pendidikan%20formal%20dan%20non%20formal.

Sumber Ilustrasi

Gambar 1, https://unsplash.com/@markusspiske. Gambar 2, https://www.pexels.com/@irginurfadil/


Penulis: Mohd Yudhistira Septian Nugraha (Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jakarta).