Oknum Guru MTs Kota Sungai Penuh Diduga Gelapkan Dana Rp1 Miliar

Oknum Guru MTs Kota Sungai Penuh Diduga Gelapkan Dana Rp1 Miliar

JAMBICORNER.COM, SUNGAI PENUH – Salah seorang oknum guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial DS,Kota Sungai Penuh jalani sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.

Adapun, laporan kasus ini tengah diproses di Polsek Kota Sungai Penuh dan juga telah memasuki tahapan persidangan. Diduga korban gelapkan dana tersebut sebesar Rp 1 Milliar. 

Lebih lanjut, Perkara ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan bahwa mereka telah dirugikan secara ekonomi melalui praktik tipu daya yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. 

Adapun, modus yang digunakan diduga berkaitan dengan janji-janji dan diiming-imingi mendapat keuntungan 10 % dari peminjaman setiap bulannya tidak hanya sampai disitu Terlapor juga memanfaatkan jabatan sebagai alat manipulasi kepercayaan.

Para korban kini didampingi oleh tim kuasa hukum dari Perkumpulan Bantuan Hukum Ksatria Muda Sungai Penuh, yakni Heru Depriska, S.H, Veni Oktaviana, S.H, dan Pahrendi Ahmad, S.H.

“Kami telah mengantongi sejumlah bukti kuat, dan proses hukum sedang kami kawal ketat. Kami ingin memastikan bahwa para korban mendapatkan keadilan dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” ujar Heru Depriska, S.H, dalam keterangan pers di Sungai Penuh, Rabu (25/6).

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa perkara ini bukan hanya soal kerugian finansial, melainkan menyangkut integritas institusi pendidikan yang tercoreng oleh perbuatan individu yang menyalahgunakan jabatan. 

Kasus ini mengundang perhatian publik karena melibatkan sosok pendidik yang seharusnya menjadi panutan. Berdasarkan laporan tahunan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM, penyimpangan perilaku oleh tenaga pendidik yang berkaitan dengan penyalahgunaan kepercayaan masyarakat terus mengalami peningkatan, menandakan perlunya pembenahan serius dalam sistem pengawasan dan rekrutmen guru.

Pihak madrasah tempat oknum tersebut mengajar hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan yang bersangkutan.

Proses hukum dipastikan akan terus berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku, dan publik diimbau untuk menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum demi menjaga kondusivitas.