JAMBICORNER.COM, JAMBI – Proyek pembangunan Islamic Center Jambi senilai hampir Rp150 miliar diduga sarat pengaturan sejak tahap perencanaan. Modusnya bahkan disebut-sebut identik dengan skandal korupsi proyek infrastruktur Dinas PUPR Sumatera Utara yang menyeret sejumlah pejabat ke penjara.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap indikasi kuat adanya pengaturan tender. Indikasi itu terlihat jelas dari kesamaan mencolok antara dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan dokumen penawaran perusahaan pemenang tender. Kondisi ini jelas melanggar Perpres 46 Tahun 2025 pasal 26 yang menyatakan rincian HPS bersifat rahasia.
Lebih mengejutkan lagi, dari 80 peserta yang mendaftar di LPSE, hanya satu perusahaan yang akhirnya memasukkan penawaran. Perusahaan tersebut keluar sebagai pemenang dengan harga penawaran nyaris sama dengan HPS, hanya selisih 0,46 persen.
“File HPS dan dokumen penawaran bahkan memiliki metadata yang sama: dibuat oleh user bernama ‘deal’ di tanggal yang sama,” ungkap sumber Jambicorner.com yang mengetahui isi audit BPK.
Judul sheet, urutan item pekerjaan, hingga satuan harga dalam dua dokumen itu juga nyaris copy-paste. Salah satu contohnya adalah item railing tangga besi hollow 4x4 finishing cat hitam, yang di kedua dokumen sama persis ditulis seharga Rp650.000 per meter.
Praktik semacam ini menguatkan dugaan bahwa penyusunan HPS dilakukan berdasarkan RAB rekanan. Padahal, hal itu jelas dilarang dalam Perpres tentang pengadaan barang dan jasa.
PPK dan Pokja Lempar Tangan
Dalam pemeriksaan BPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan tidak tahu-menahu soal kemiripan dua dokumen tersebut. Sementara Pokja Pemilihan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Jambi berdalih hanya memeriksa file yang diunggah melalui sistem LPSE, tanpa mengakses file HPS asli.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar tentang peran dan integritas pengawas pengadaan. Apakah mereka memang lalai, atau sengaja membiarkan praktik ini terjadi?
Modus Sama Persis dengan Kasus PUPR Sumut
Skema pengaturan tender Islamic Center Jambi ini disebut-sebut mirip dengan perkara korupsi proyek multiyears di Dinas PUPR Sumut.
Dalam kasus tersebut, Direktur PT DNG, KIR, bersama Kepala Dinas PUPR Sumut, TOP, dan Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK, RES, secara terang-terangan mengatur pemenang proyek senilai Rp157,8 miliar di Sipiongot, pada April 2025 lalu.
Mereka sepakat menunjuk langsung PT DNG sebagai pemenang, lalu merekayasa proses lelang lewat e-katalog agar terlihat legal. Proyek lainnya dipisah-pisah untuk mengaburkan jejak pengaturan.
Sebagai imbalan, KIR diduga mentransfer uang kepada RES dan sejumlah pihak lain, termasuk kepada anaknya, RAY, yang menjabat Direktur PT RN. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan OTT digelar pada 26 Juni 2025.
Jambi Harus Waspada
Praktik serupa kini mengintai Jambi. Jika benar terjadi persekongkolan tender dalam proyek Islamic Center, maka kasus ini berpotensi menyeret banyak pihak, dari pejabat teknis hingga pihak rekanan.
Masyarakat berhak tahu, dan aparat penegak hukum wajib turun tangan sebelum dana ratusan miliar dari APBD habis untuk proyek yang sejak awal sarat manipulasi.
Hingga berita ini diterbiktan, media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak PPK dari dinas PUPR Provinsi Jambi.