Pembentukan Program KIP-K Tertuang Nama Petinggi Kampus IAIN Kerinci

Pembentukan Program KIP-K Tertuang Nama Petinggi Kampus IAIN Kerinci

Gambar Ilustrasi adanya dugaan pemangkasan anggaran mahasiswa penerima KIP-K (Kartu Indonesia Pintar -Kuliah) yang memangkas Rp 2,5 juta, (Jambicorner.com/red).

JAMBICORNER.COM, JAMBI - Dibalik kejanggalan dugaan pemangkasan anggaran mahasiswa penerima KIP-K (Kartu Indonesia Pintar -Kuliah) sebesar Rp 2,5 juta, tertuang nama petinggi kampus IAIN Kerinci. 

Dalam berita acara, surat atau undangan afternoon tea Rektor IAIN Kerinci Nomor: In.31/R/KP.00.1/1027/2022, tertanggal 12 Oktober 2022 itu, ditanda tangani oleh Pimpinan IAIN Kerinci A.N Rektor diwakili Wakil Rektor II, Jafar Ahmad. 

Surat ini menerangkan tentang pembahasan pembentukan Program Unggulan Mahasiswa IAIN Kerinci berbasis Bidik Misi (KIP-K), yang mempertemukan pihak kampus dengan kepengurusan Forum Mahasiswa KIP-K. 

Rupanya dalam surat itu, pada poin pertama dinyatakan secara jelas ada kewajiban mahasiswa untuk mengikuti kegiatan yang ditetapkan kampus bersama sejumlah kepengurusan KIP-K.

“Setiap mahasiswa Penerima Program KIP Kuliah diwajibkan untuk mengikuti Program Unggulan sebagai Program Lembaga (IAIN Kerinci) yang diselenggarakan selama 3 tahun (Tahun I, II dan III atau selama 6 semester),” tulis dalam surat tersebut yang didapat Jambicorner.com, Senin (10/3/25). 

Sementara biaya atau anggaran untuk penyelenggaraan kegiatan program unggulan itu dibebankan kepada mahasiswa penerima program KIP-K, dengan besaran Rp 2,5 juta, untuk setiap mahasiswa per semester. 

Adapun kasus ini mulai mencuat setelah adanya aksi besar-besaran yang dilakukan oleh Mahasiswa mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kerinci - Sungai Penuh, di gedung utama kampus IAIN Kerinci, pada Senin (10/3/25).

Sebelumnya, Rekot IAIN Kerinci, saat di konfirmasi, mengakui, anggaran yang dikumpulkan itu dikelola langsung oleh forum mahasiswa KIP-K, tanpa ada campur tangan dari pihak kampus, biaya Living Cost yang dipotong sekitar Rp 2,5 juta, itu merupakan biaya kegiatan mereka di luar kampus. 

“Mau dipakai atau tidak itu hak mahasiswa, jadi mahasiswa sudah tau semua, tidak ada anggaran itu yang masuk ke rekening kampus,” bebernya.

Dia mengatakan, adapun program yang dibuat selama ini oleh mahasiswa penerima KIP-K ini, merupakan kesepakatan mereka bersama tanpa ada paksaan dari pihak kampus. 

“Jadi yang bilang kampus memotong itu tidak ada sebenarnya, itu keliru,” bebernya. 

Di sisi itu, pernyataan Jafar ini berbeda dengan mahasiswanya, ia mengaku kegiatan itu merupakan campur tangan dan paksaan dari pihak kampus, bukan aturan yang dibuat tidak sesuai kesepakatan bersama mahasiswa KIP-K. 

“Jadi bagi mahasiswa yang tidak mengikuti program ini langsung di cabut (sebagai penerima KIP-K,rde),” kata nya sembari menolak untuk tidak dicantumkan namanya lantaran takut dikeluarkan dan dipersulit saat kuliah oleh pihak kampus. 

Begitupun dengan mahasiswi yang menerima KIP-K, ia mengaku pada saat pembentukan kegiatan tersebut ia sempat memprotes lantaran tidak adanya transparansi mengenai penggunaan anggaran sebesar Rp 2,5 juta itu. 

Parahnya, kata dia sebelum adanya pemotongan itu mahasiswa diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesedihan mereka untuk mengikuti program itu. 

“Pas nanyo, dak ado transparan program itu, sempat cekcok dengan pengurus, banyak mahasiswa yang menolak kegiatan itu,” bebernya. 

Adapun pemangkasan itu, kata dia dimulai dari tahun 2022, pemotongan itu berlaku dari semester awal sampai semester 6, adapun semester 7-8 mahasiswa menerima KIP-K secara penuh.

Ia juga mengaku, bagi mahasiswa yang sudah menandatangani pernyataan tersebut jika tidak mengikuti kegiatan maka KIP-K tersebut langsung di cabut. 

“Sempat ado ancaman, kalian ini dak bersyukur menerima beasiswa, kalo dak mau ikut kegiatan dak usah lh menerima beasiswa,” terangnya. 

“Makanya mahasiswa penerima tidak mau berkutik karena sudah banyak yang dicabut,” bebernya. 

Untuk diketahui kasus ini sudah ditangani oleh pihak Polres Kerinci melalui, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kerinci pada senin (10/3/2025), Sejumlah pejabat kampus dan kepengurusan KIP-K sudah di panggil.