PA Jambi Putuskan Cerai MRRU dan WIP, Anak Diasuh Ayah

PA Jambi Putuskan Cerai MRRU dan WIP, Anak Diasuh Ayah

Anggota DPRD Provinsi Jambi MRRU (Jambicorner.com)

Jambicorner.com - Anggota DPRD Provinsi Jambi MRRU dan WIP seorang ASN dokter gigi di RSUD Ahmad Rifin Muarojambi telah resmi bercerai. 

Putusan cerai ini dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Agama (PA) Jambi pada Rabu, 22 Oktober 2025. 

Tonton juga: https://youtu.be/kLhV_aALOXw?si=cUbfwb_bjfqokj25

"Menyatakan Termohon (WIP) yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap persidangan, namun tidak hadir. Memberi izin kepada Pemohon (MRRU bin UE) untuk menjatuhkan talak raj'i terhadap Termohon (WIP binti IY) di depan sidang Pengadilan Agama Jambi. Menghukum Termohon (WIP) untuk menyerahkan anak bernama MEHR bin MRRU kepada Pemohon," bunyi putusan tersebut. 

Keputusan mengenai hak asuh tersebut didukung oleh hasil tes atau rekomendasi psikolog atau psikiater anak Arie Astuti dari RS Bhayangkara Tk. I Pusddokes Polri yang menjadi salah satu alat bukti kuat di persidangan PA. Meski hak asuh jatuh ke tangan MRRU. Namun, ia memastikan bahwa sang ibu tetap bisa bertemu dengan anak mereka. 

Tonton juga: https://youtu.be/NRsgC7kqa1A?si=PlzCmI1LbqrUx5ky

"Tidak masalah, karena tidak ada mantan anak," ujar MRRU dikonfirmasi wartawan usai rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat malam, 31 Oktober 2025.

Sebelumnya, kasus MRRU dan WIP ini sempat menyita perhatian publik usai rekaman video pengeroyokan yang dialami MRRU tersebar di media sosial. Polisi sempat menetapkan WIP serta kedua orangtua WIP, IY dan ZI, sebagai DPO oleh Polresta Jambi. 

Bermula ketika MRRU berusaha menemui putranya MEHR di rumah mertuanya, di perumahan Aurduri, Kelurahan Buluran Kenali, Telanaipura, Kota Jambi, sebelum ia berangkat umroh.