JAMBICORNER.COM, JAMBI – Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muzakir, memilih irit bicara. Ditanya soal temuan BPK di Islamic Center, ia hanya menjawab singkat mengenai temuan keuangan.
“Sudah di kembalikan,” katanya singkat.
Namun saat disodori pertanyaan seputar kebocoran RAB, Muzakir, yang saat itu berdampingan dengan salah satu anggota dewan, terlihat berwajah merah seakan menahan amarah, ia langsung meninggalkan wartawan menuju ruang makan DPRD Provinsi Jambi tanpa sepatah kata.
Sementara, aroma dugaan persekongkolan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan perusahaan pelaksana proyek pembangunan Islamic Center Jambi kian menyengat.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi mengungkapkan temuan mencengangkan, terdapat kesamaan author dan created date pada file Rencana Anggaran Biaya (RAB) milik penyedia dengan file Harga Perkiraan Sendiri (HPS) milik PPK.
Fakta ini bertolak belakang dengan Pasal 7 Ayat (1) Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Begitupun dalam LHP BPK, PPK mengaku tidak mengetahui kebocoran HPS sebelum dan saat tender, namun mengakui adanya kesamaan dengan RAB penyedia ketika kontrak berjalan.
Pokja Pemilihan Biro PBJ berdalih tak pernah memegang HPS PPK, hanya membandingkan nilai yang diunggah PPK ke LPSE untuk menilai harga timpang.
Temuan ini menunjukkan lemahnya kontrol PPK dan Pokja dalam memastikan peserta tender tidak memasukkan penawaran yang serupa, celah yang membuka peluang praktik kongkalikong.