JAMBICORNER.COM, TEBO - KPU Kabupaten Tebo menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo melalui :
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/ dalam fitur "tanggapan" dengan cara :
- Memilih tahapan "Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah"
- Memilih kategori "Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah"
- Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
- Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
- Mengisi jenis masukan dan tanggapan
- Menuliskan uraian
- Mengunggah dokumen yaitu : KTP-el dan/atau dokumen penunjang yang relevan
- Menekan "SUBMIT"
2. Secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Tebo dengan alamat Jalan Lintas Tebo – Bungo KM 2,5 Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, 37571. Penyampaian masukan dan tanggapan secara luring dilakukan dengan cara :
- Mengisi daftar hadir
- Mengisi Formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK
- Menyerahkan Formulir sebagaimana dimaksud diatas kepada KPU Kabupaten Tebo
- Menyerahkan Fotocopy KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevanP
UNDUH PENGUMUMAN : >>>UNDUH<<<
UNDUH FORMULIR : >>>UNDUH<<<