JAMBICORNER.COM, KERINCI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi memplototi dugaan pelanggaran eksploitasi anak yang terkait dengan kampanye Caleg DPR RI, Paizal Kadni. Pada peristiwa kontroversial ini, Paizal Kadni diduga membawa anak-anak dalam kampanye politiknya.
Dalam sejumlah dokumentasi yang beredar luas di media sosial, terlihat Paizal Kadni mengajak anak-anak ikut serta dalam kegiatan kampanyenya. Disebuah gedung yang disinyalir berada pada kediaman pribadinya, Paizal Kadni tampak dengan kompak mengajak anak-anak menunjukkan simbol 4 jari, yang mana hal itu adalah nomor urut dalam Pencalegkannya. Dalam gedung tersebut tampak spanduk maupun poster Pizal Kadni berjejeran di dinding.
Menanggapi hal ini, kepada jambicorner.com, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengutarakan akan menelusuri hal ini dalam waktu dekat. "Kami akan telusuri informasi ini dalam waktu segera," ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kerinci Tomi Akbar. Dia mengatakan akan segera mendalami hal itu dengan melakukan penelusuran. "Terimakasih atas informasinya, kita akan lakukan penelusuran," ujarnya.
Terpisah, Aktivis Kerinci Egil Pratama membeberkan, perbuatan Paizal Kadni tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. "Bawaslu bisa segera meminta keterangan dari saksi-saksi, termasuk orang tua anak dalam kampanye tersebut," kata dia, Senin (25/12/23).
Dia juga meminta agar Bawaslu berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) untuk menyikapi hal ini.
Sesuai pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja, lanjut Egi, keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu dapat dikenakan tindak pidana. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan pasal 16, dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih. "Selain dua peraturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Artinya, Paizal Kadni berpeluang terkena pidana," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, memasuki Kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024, para Calon Legislatif (Caleg) mulai gencar turun bersosialisasi. Namun, masih ada beberapa pelanggaran yang terjadi di lapangan, salah satunya adalah keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye. Salah satu pasangan calon yang diduga melanggar aturan ini adalah Paizal Kadni, yang maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Jambi.
Berdasarkan info yang dihimpun jambicorner.com, pada sebuah kesempatan, Paizal Kadni terlihat mengajak anak-anak untuk ikut berpartisipasi dalam kampanye ditengah atribut partai dan spanduk. Bahkan, berdasarkan foto yang beredar di group WhatsApp yang diterima jambicorner.com, anak-anak mengacungkan simbol empat jari, sesuai dengan nomor urut Paizal Kadni.
Hal ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pengamat politik dan aktivis Provinsi Jambi.
Menurut pengamat politik Provinsi Jambi Heru Kurniawan, keterlibatan anak-anak dalam kampanye pemilu adalah bentuk penyalahgunaan hak anak dan pelanggaran terhadap undang-undang pemilu. Ia mengatakan bahwa anak-anak belum memiliki hak pilih dan tidak boleh dipolitisasi oleh peserta pemilu.
“Anak-anak adalah kelompok rentan yang harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, termasuk dalam kegiatan politik. Mereka belum memiliki pemahaman yang cukup tentang politik dan demokrasi, sehingga mudah dipengaruhi dan dimanfaatkan oleh kepentingan politik tertentu,” ujarnya, Jumat (22/12/23).
Heru menambahkan bahwa keterlibatan anak-anak dalam kampanye pemilu juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang mereka, seperti terganggunya proses belajar, terpapar isu-isu sensitif, terlibat konflik, atau bahkan menjadi korban kekerasan. Dirinya menyarankan agar orang tua, guru, dan masyarakat lebih peduli dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kampanye pemilu.
“Orang tua, guru, dan masyarakat harus memberikan edukasi yang benar kepada anak-anak tentang politik dan demokrasi, tanpa mengarahkan mereka untuk mendukung salah satu paslon. Anak-anak harus diberi ruang untuk berkembang sesuai dengan usia dan minat mereka, tanpa dibebani oleh hal-hal yang belum pantas bagi mereka,” terangnya.
Sementara itu, salah satu Aktivis Provinsi Jambi Vadel M Pajri mendesak Bawaslu Kerinci untuk segera memproses kasus dugaan keterlibatan anak-anak dalam kampanye Paizal Kadni. Ia mengingatkan bahwa undang-undang pemilu dan undang-undang perlindungan anak secara jelas melarang praktik tersebut dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
“Kami meminta Bawaslu Kerinci untuk segera memproses kasus ini sesuai dengan kewenangannya. Ini adalah bentuk pelanggaran berat yang harus ditindak tegas, karena menyangkut hak-hak anak yang dilanggar. Kami juga meminta partai PKB dan Paizal Kadni untuk menghentikan praktik ini dan meminta maaf kepada publik, khususnya kepada anak-anak yang telah disalahgunakan,” tegasnya. (ynt).