Terkait Penutupan Jalan Oleh Tenda Pelaminan, Dinas Perhubungan Sungai Penuh Angkat Bicara

Terkait Penutupan Jalan Oleh Tenda Pelaminan, Dinas Perhubungan Sungai Penuh Angkat Bicara

JAMBICORNER.COM, Sungai Penuh - Mengenai Jalan yang ditutup total oleh warga yang melakukan hajatan di simpang Tiga Rawang Kota Sungai Penuh yang viral dimedia sosial dengan nama akun Deko Apriandi dengan caption  “ Tolong diatur jalan nih, sudah salah nutup mati jalan seperti ini melanggar aturan jika mau ditutup harus dipertimbangkan kepada pengguna jalan yang lain apalagi itu jalan utama”. 

Saat dikonfirmasi Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh Melalui Kabid Manajemen Angkutan dan Lalu lintas Ahmad Fauzi mengatakan, PIhaknya telah melakukan mediasi bersama masyarakat yang memiliki hajatan, Kepala Desa, Tokoh Adat, serta Camat Hamparan Rawang. Seperti yang dijelaskan Kepala Bidang menajemen Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, setelah dilakukan mediasi rabu 15 mei 2024 siang pihak Dinas Perhubungan dan Masyarakat yang memiliki hajatan sepakat untuk membongkar tenda yang menutupi seluruh ruas jalan protokol di Simpang Tiga Rawang Tersebut.

“ Sebelumnya kami mohon maaf kepada masyarkat yng terganggu dengan tenda hajatan warga yang menutupi seluruh ruang jalan, tadi Kita sudah koordinasikan hal ini kepada yang punya hajatan, kita rapat di Kantor Camat Hamparan Rawang dihadiri tokoh masyarakat juga, Kepala Desa, Taganai, dan juga pak Camat. Kita memberikan waktu 1 jam paling cepat, dan paling lama hari ini untuk membongkar tenda hajatan tersebut, jika tidak ada dibongkar atau digeser kami dan pihak sat pol pp yang akan mengeser atu bokar tenda tersebut, ” Ungkap Ahmad Fauzi, rabu (15/5/2024).

Ditambahkan Kabid Menajemen Dishub Angkutan dan Lalu lintas, pihak Dinas Perhubungan mengeluarkn izin dengan ketentuan sebagai berikut :

Pemakaian jalan raya yaitu Undang-undang nomor. 22 Tahun 2009

Prosedur nya :

1. Surat Permohonan ke Polres dari pihak keluarga yg di ketahui oleh Kepala Desa , Tembusan jg ke Dinas Perhubungan

2. Rekomendasi di keluarkan oleh Dinas Perhubungan utk dikeluarkan izin oleh Polres

3. Isi rekomendasinya adalah memberi izin Pemakaian Badan Jalan yg diperbolehkan hanya 1/4 ( seperempat) badan jalan

4. Pemakaian Badan Jalan hanya pada hari pesta (1 hari/24 jam).

“ Semua ada aturan dan prosedur jika semuanya ditaati pastinya tidak akan menganggu kenyaman dan ketertiban pengguna jalan bagi masyarakat lainnya,” Tutup Kabid Fauzi.(*)