JAMBICORNER.COM,Sungai Penuh - Pada Rabu tanggal 15 Mei 2024 pukul 09.30 wib, anggota Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Kerinci telah melakukan cek dan olah TKP kebakaran 1 (satu) unit rumah permanen lantai 4 (empat) tempat Usaha Toko Handphone dan Pakaian. kebakaran ini terjadi pada Rabu dini hari di Jalan Mayjen H.Thalib Kelurahan Sungai Penuh RT.02 Lingkungan 1 Sungai Penuh.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetiawan beserta anggota, Identifikasi Sat Reskrim Polres Kerinci, Kebakaran terjadi sekitar pukul 04.30 wib dini hari.
"Kejadian kebakaran tersebut mengakibatkan terbakarnya 1 (satu) unit bangunan rumah permanen Lantai 1 (satu) dengan kondisi rusak berat yang juga merupakan tempat usaha jual Hp dan pakaian." Dijelaskan Kasatreskrim Polres Kerinci, Rabu (15/5/2024).
Lebih lanjut kasat Reskrim menmbahkan Tidak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran tersebut, hanya saja kerugian materil diperkirakan sekitar Rp.1,2 Miliar.
Adapun data korban yang mengalami Kebakaran yaitu Mufti Amin (52 Th) Pemilik rumah.
“ Kronologis Kejadian musibah kebakaran yang terjadi pada hari Rabu tanggal 15 mei 2024 sekira pukul 04.30 wib saksi Reni Veronika sedang keluar dirumahnya yg tidak jauh dari tempat kejadian. kemudian saksi melihat asap tebal hitam di toko milik korban. sdri saksi a.n. Reni langsung pergi memanggil korban pemilik toko tersebut. dengan cara mengendor Pintu milik korban. setelah di panggil oleh saksi. ternyata korban suami dan istri tidak ada ditempat, kemudian saksi mendengar suara minta tolong dari arah lantai 3 (tiga) rumah/toko tersebut yaitu suami dan istri pemilik toko tersebut berada dan menginap di tempat rumah lantai 3 (tiga) tempat kejadian tersebut, setelah 15 menit kemudian datang 4 unit mobil damkar kota sungai penuh untuk memadamkan api tersebut, kemudian api dapat dipadamkan sekira pukal 06.30 wib pagi,” Jelas Kasat Reskrim Very Prasetiawan.
Sumber api diduga dari konsleting arus pendek listrik, pada saat terjadi kebakaran, pemilik rumah dan penghuni rumah sedang tidur lelap di lantai 3 (tiga).
Dari pihak korban telah menerima dengan ikhlas atas kejadian tersebut dan tidak menuntut secara hukum.(*).