Dibalik Penahanan Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kerinci, Rupanya Ini Grakan Yang di Bangun LSM Petisi

Dibalik Penahanan Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kerinci, Rupanya Ini Grakan Yang di Bangun LSM Petisi

JAMBICORNER.COM, KERINCI – Masyarakat Kabupaten Kerinci sudah seharusnya berterimakasih kepada LSM Petisi Sakti. Betapa tidak, berkat dobrakan berupa laporan yang dilakukkan LSM ini lah pada akhirnya para perampok uang negara di Bumi Sakti Alam Kerinci bakal menuju jeruji besi.

Penahanan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kerinci Adli bersama dua orang lainnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pada Senin (13/02/23) merupakan salah satu dari buah perjuangannya.

Bagi mereka yang mengikuti bagaimana kasus ini bergulir, tentu sudah mengetahui bahwa ujung tombak yang selalu mengawal kasus dari awal adalah LSM Petisi Sakti.

Ketua LSM Petisi Sakti Indra Wirawan, S.Pd menyebutkan, bahwa dia bersama para anggota LSM Petisi Sakti dan beberapa LSM Kerinci dan Sungai Penuh lainnya sudah melakukan aksi berkali-kali untuk mengawal kasus. Tak hanya di Kerinci saja, akan tetapi menurutnya sudah sampai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jambi, hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

“Pada bulan Januari, Februari serta Maret 2022, kita melakukan aksi. Artinya dalam setiap bulan tersebut, kita selalu aksi di Kejari Sungai Penuh,” ujarnya, Selasa (14/02/23).

Pada bulan Maret 2022, Indra menyebutkan, LSM Petisi langsung memasukkan laporan ke Kejari Sungai Penuh terkait kasus ini. “Laporan tersebut ditindak lanjuti pada bulan Juli 2022,” ucapnya.

Karena merasa tidak ada perkembangan, Indra Wirawan menyebutkan bahwa ia bersama anggota LSM Petisi Sakti lainnya bergegas menyuarakan hal ini ke halaman Kejati Jambi. “Setelah itu, pada tanggal 3 Februari 2023 barulah kita suarakan lagi di Kejagung RI,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Indra Komano ini membeberkan, saat aksi di Kejagung, pihaknya disambut baik saat menyampaikan semua hal terkait tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci beserta reses.

“Di Kejagung RI kita sampaikan kronologis dan semuanya, selanjutnya kontak kami diminta dan sampai hari ini kita masih berkomunikasi. Pihak Kejagung saat itu mengatakan bahwa mereka bakal berkomitmen dan siap membantu menyelamatkan uang negara,” terangnya.

Indra menambahkan, salah satu tuntutan mereka saat di Kejagung RI adalah mendesak agar Kejari Kerinci menetapkan tersangka serta menahan semua pihak yang terlibat atas kasus ini. “Dan Alhamdulillah, selang 10 hari bersuara di Kejagung RI, progres gerakan kita terlihat dengan ditahannya mantan Sekwan beserta dua tersangka lainnya,” ucap Indra.

Kepada Kejari Sungai Penuh, Indra mengatakan mengapresiasi atas langkah yang diambil untuk mengamankan para tersangka. Akan tetapi dirinya juga mendesak pihak Kejari Sungai Penuh agar cepat mengembangkan kasus dengan menetapkan serta menahan para pelaku lainnya yang terlibat.

“Itukan ada sekitar 70 orang, jadi kami harap harus fokus untuk kasus yang ini agar cepat tuntas,” imbuhnya.

Dirinya juga meminta agar pihak Kejari Sungai Penuh profesional serta transparan terhadap penanganan kasus.

“Kajari dan para penyidik harus profesional agar yang bersalah segera dihukum. Kepada oknum dewan atau pelaku lainnya yang merasa menikmati uang negara tersebut, agar segera mengembalikan,” tukasnya. (red).