JAMBICORNER.COM, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) diharapkan dapat memperkuat perekonomian Indonesia.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap akan meningkatkan cadangan devisa negara, memperkuat fondasi ekonomi, dan menarik minat eksportir, khususnya berkat sejumlah insentif yang ditawarkan,” ujar Dian Ediana Rae. OJK akan terus mendukung dan mengkomunikasikan kebijakan pemerintah kepada industri perbankan agar semua pihak dapat mengimplementasikannya secara efektif.
Lebih lanjut, OJK mendorong perbankan Indonesia untuk turut berperan aktif dalam mengakomodasi penempatan DHE SDA, sambil tetap menjaga likuiditas baik dalam mata uang rupiah maupun valas. Kebijakan ini juga mengatur kewajiban eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal USD 250.000 untuk menempatkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan ketentuan yang bervariasi, tergantung sektor usaha.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pasokan valuta asing di dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional. OJK sebagai regulator industri jasa keuangan berperan penting dalam memastikan kebijakan ini tidak hanya menguntungkan eksportir, namun juga mendukung kestabilan ekonomi makro.
Untuk memastikan kelancaran implementasi, OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan sektor perbankan, serta menyiapkan mekanisme pemantauan yang efektif untuk masa retensi DHE. Pemerintah dan BI juga memberikan berbagai insentif, seperti pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai khusus untuk DHE.
Selain itu, OJK memastikan bahwa dana DHE SDA yang disimpan di bank dapat diperlakukan sebagai agunan tunai yang berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), dengan memenuhi beberapa persyaratan yang ketat.
“Dengan koordinasi yang baik antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK, kami berharap kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia,” tambah Dian.
Kebijakan ini diharapkan akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta meningkatkan daya saing eksportir Indonesia di pasar global.