JAMBICORNER.COM, TANJABBARAT - Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sjafril Simamora, turut hadir dalam
rapat percepatan penegasan batas daerah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat
(Tanjab Barat) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) yang
berlangsung di Aula Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/2).
Rapat yang diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri ini
membahas langkah-langkah penyelesaian sengketa batas wilayah yang telah
berlangsung sejak pemekaran daerah pada 1999. Hadir mendampingi Sjafril dalam
rombongan Tanjab Barat antara lain Ketua DPRD, Sekda, Asisten Pemerintahan dan
Kesra, Sekwan, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda, serta Kabag Tata Pemerintahan
dan Kabag Hukum Setda Tanjab Barat.
Sjafril menyampaikan bahwa
kehadirannya dalam rapat ini merupakan bagian dari peran DPRD dalam mengawal
kepastian batas wilayah, yang penting untuk kepentingan masyarakat dan
kelancaran pembangunan di daerah perbatasan.
“Sebagai Wakil Ketua DPRD Tanjung
Jabung Barat, kami hadir untuk memastikan proses penegasan batas berjalan
transparan dan sesuai aturan. Penyelesaian melalui TPBD Pusat adalah langkah
yang tepat agar sengketa batas dapat dituntaskan dengan jelas dan tidak
merugikan masyarakat,” ujar Sjafril.
Rapat dipimpin oleh Direktur
Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A., dan membahas
kronologi penegasan batas sejak 2003 hingga saat ini. Dijelaskan bahwa
sepanjang 2003–2013 telah dilakukan penegasan dan pemasangan pilar batas di beberapa
segmen, namun masih ada beberapa titik yang belum diselesaikan. Setelah diskusi
panjang, kedua kabupaten sepakat menyerahkan penyelesaian sengketa batas kepada
TPBD Pusat, berpedoman pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 serta dokumentasi
historis pelacakan dan penegasan batas sebelumnya.
Sjafril menambahkan, “DPRD Tanjab
Barat akan terus mengawal proses ini, memastikan semua rekomendasi dan
keputusan TPBD Pusat dijalankan dengan baik. Tujuannya, agar masyarakat
mendapatkan kepastian hukum dan pembangunan di wilayah perbatasan dapat berjalan
optimal.”
Dengan keterlibatan DPRD melalui
Sjafril Simamora, diharapkan koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi,
dan TPBD Pusat dapat berjalan efektif sehingga sengketa batas daerah dapat
diselesaikan secara tuntas.(*)

