Sekolah Lebih Aman, Pemkot Sungai Penuh Terapkan Larangan Kendaraan bagi Siswa

Sekolah Lebih Aman, Pemkot Sungai Penuh Terapkan Larangan Kendaraan bagi Siswa

JAMBICORNER.COM, SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan pelajar melalui kebijakan larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa tingkat SD dan SMP.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Alpian pada 8 April 2026. Dalam edaran itu ditegaskan bahwa seluruh siswa tidak diperkenankan membawa maupun mengendarai kendaraan bermotor, baik sepeda motor, mobil, maupun jenis kendaraan lainnya, saat berangkat ke sekolah.

Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman, tertib, serta mengurangi potensi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah umur.

Pemerintah juga mengajak peran aktif orang tua atau wali untuk mendukung kebijakan tersebut dengan mengantar dan menjemput anak sesuai ketentuan. Dukungan keluarga dinilai penting dalam memastikan keselamatan serta kepatuhan siswa terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, pihak sekolah diminta untuk menerapkan aturan ini secara konsisten. Kepala sekolah bersama guru dan tenaga kependidikan diharapkan melakukan pengawasan ketat agar tidak ada siswa yang melanggar larangan tersebut di lingkungan sekolah.

Dalam edaran itu juga ditegaskan bahwa fasilitas parkir di sekolah hanya diperuntukkan bagi guru dan tenaga pendidik, bukan bagi siswa. Hal ini menjadi bagian dari upaya pembatasan penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar.

Pemerintah Kota Sungai Penuh menyatakan bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai tata tertib sekolah yang berlaku. Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta budaya disiplin serta meningkatnya keselamatan pelajar di lingkungan pendidikan.(*)