Rapat Batas Daerah Tanjab Barat-Timur, Hamdani Tegaskan Peran DPRD dalam Pengawasan

Rapat Batas Daerah Tanjab Barat-Timur, Hamdani Tegaskan Peran DPRD dalam Pengawasan

JAMBICORNER.COM, TANJABBARAT - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, turut hadir dalam rapat percepatan penegasan batas daerah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) yang berlangsung di Aula Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/2).

Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri ini membahas langkah-langkah penyelesaian sengketa batas wilayah yang telah berlangsung sejak pemekaran daerah pada 1999. Hadir mendampingi Hamdani dalam rombongan Tanjab Barat antara lain Wakil Ketua DPRD, Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekwan, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda, serta Kabag Tata Pemerintahan dan Kabag Hukum Setda Tanjab Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Hamdani menekankan pentingnya kepastian batas daerah bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Ia menilai, meskipun rapat tidak menghasilkan keputusan akhir secara langsung, kesepakatan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa batas kepada Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pusat merupakan langkah strategis dan sesuai aturan yang berlaku.

“Sebagai Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, kami mendukung penuh langkah ini. Penyelesaian melalui TPBD Pusat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan administratif yang jelas bagi kedua kabupaten, sehingga masyarakat tidak dirugikan dan pembangunan di perbatasan bisa berjalan lancar,” ujar Hamdani.

Hamdani juga mengapresiasi upaya historis yang telah dilakukan sejak 2003, termasuk pemasangan pilar batas, penandatanganan berita acara, serta koordinasi TPBD Provinsi Jambi dengan TPBD kabupaten. Ia menekankan, langkah-langkah tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga batas wilayah yang jelas dan akuntabel.

Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A., dan menghasilkan kesepakatan bahwa penyelesaian sengketa batas daerah akan berpedoman pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 serta dokumentasi historis pelacakan dan penegasan batas sebelumnya.

Hamdani menegaskan, “Kami akan terus mengawal proses ini dari sisi legislasi dan aspirasi masyarakat, agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi warga Tanjung Jabung Barat.”

Dengan keterlibatan DPRD melalui Hamdani, diharapkan koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan TPBD Pusat dapat berjalan efektif dan menyelesaikan sengketa batas secara tuntas. (*)