JAMBICORNER.COM, JAMBI - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Provinsi Jambi mengaku ada 11 Kabupaten dan Kota belum memberi laporan terkait penerapan UMP dan UMK untuk tahu 2023 yang telah ditetapkan.
Keterangan Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dody, mengatakan sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat ke perusahaan-perusahaan untuk melakukan penerapan UMP dan UMK itu.
"Memang kami belum menerima pengaduan-pengaduan terkait dengan pelaksanaan UMP dan UMK tahun 2023," kata Dody, Rabu (15/2/2023).
Disnakertrans Provinsi Jambi mengaku hanya mendapat pengaduan penerapan UMP pada tahun sebelumnya yang saat ini masih dalam tahap proses.
"Jadi biasanya laporan itu masuk ketika mereka ada perselisihan, bisa saja tahun berjalan," ujarnya.
Lanjut Dody. "Kami menghimbau para pekerja yang menerima upah tidak sesuai dengan aturan untuk segera melaporkan ke Disnakertrans Provinsi Jambi," tutupnya.
Perlu Diketahui, UMP Jambi tahun 2023 naik 9,04 persen atau sebesar Rp 244.092.
Dengan kenaikan tersebut maka UMP Provinsi Jambi tahun 2023 naik dari sebelumnya Rp. 2.698.940,87 menjadi Rp 2.943.033.
Berikut daftar UMK 11 kabupaten kota di Provinsi Jambi.
1. Kota Jambi
UMK di Kota Jambi pada 2023 mendatang naik sebesar 8.68 persen dengan nilai Rp 258.015,99.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Jambi naik dari sebelumnya Rp 2.972.192,00 menjadi Rp 3.230.207,99.
2. Muaro Jambi
UMK Kabupaten Muaro Jambi pada 2023 mendatang naik sebesar 9.11 persen dengan nilai Rp 250.455,76.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Muaro Jambi naik dari sebelumnya Rp 2.749.239,92 menjadi Rp 2.999.695,68.
3. Tanjung Jabung Barat
UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 2023 mendatang naik sebesar 8.36 persen dengan nilai Rp 231.678,07.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat naik dari sebelumnya Rp 2.770.606,01 menjadi Rp 3.002.284,08.
4. Sarolangun
UMK Kabupaten Sarolangun pada 2023 mendatang naik sebesar 9.08 persen dengan nilai Rp 247.187,70.
Dengan kenaikan tersebut maka UMK Kabupaten Sarolangun naik dari sebelumnya Rp 2.721.881,87 menjadi Rp 2.969.069,57.
Sementara kabupaten kota di luar daftar di atas mengikuti kenaikan UMP Jambi.
Yakni Kabupaten Batanghari, Merangin, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Bungo, Kota Sungai Penuh. (red).