JAMBICORNER.COM, TANJABBARAT - Penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025 resmi dilakukan oleh DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Barat pada Jum'at, 23 Agustus 2024. Acara ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah pembangunan dan kebijakan yang akan dilaksanakan di tahun 2025.
Dalam prosesi yang berlangsung di Gedung DPRD Tanjung Jabung Barat tersebut, dilakukan juga penandatanganan Berita Acara dan Pendapat Akhir Bupati atas Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025.
Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras menyusun dan merumuskan PROPEMPERDA serta Raperda APBD. "Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat krusial dalam memastikan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penetapan PROPEMPERDA ini adalah langkah awal dari upaya kita untuk merealisasikan program-program yang pro-rakyat dan berorientasi pada kemajuan daerah," ujar Bupati Anwar Sadat dalam sambutannya.
Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Abdullah, menyatakan bahwa penetapan PROPEMPERDA ini merupakan hasil dari diskusi panjang dan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak. "Kita semua berharap agar setiap program yang telah disepakati dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. DPRD akan terus mengawal implementasi dari setiap kebijakan yang telah ditetapkan," tegasnya.
Pendatanganan PROPEMPERDA dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kokoh untuk melaksanakan pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang lebih baik dan lebih merata, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. (*)