JAMBICORNER.COM, JAMBI – Sejumlah karyawan PT Tebo Indah (TI) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon mengadukan nasib mereka kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ansori, S.Fil.I, saat reses di Kelurahan Tebing Tinggi pada Kamis (5/2).
Para karyawan mengaku menerima surat PHK sejak 3 September 2024 lalu. Surat tersebut dikeluarkan oleh tim kurator PT TI dan PT PAS dengan alasan perusahaan dinyatakan pailit. Namun, hingga kini, mereka belum menerima hak pesangon sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Semua karyawan mendapat surat PHK sejak September tahun lalu, tapi sampai sekarang kami belum menerima pesangon. Padahal, itu adalah hak kami,” ungkap salah satu karyawan kepada Ansori.
Lebih lanjut, para karyawan mempertanyakan keputusan PHK tersebut, mengingat perusahaan masih tetap beroperasi dan sebagian karyawan masih dipekerjakan.
“Anehnya, ada karyawan yang masih bekerja dan perusahaan masih beroperasi. Kalau memang pailit, mengapa hanya kami yang diberhentikan?” tambah seorang karyawan lainnya.
Menanggapi pengaduan ini, Ansori berjanji akan mendalami permasalahan tersebut dan meminta Dinas Tenaga Kerja, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk melakukan penyelidikan guna mencari solusi terbaik.
“Masalah ini harus diselesaikan dengan bijak agar tidak menimbulkan konflik. Saya akan mendalami informasi ini lebih lanjut. Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan, terutama di wilayah pemilihan saya, Bungo dan Tebo. Semua pihak harus memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Ansori.
Kasus PHK tanpa pesangon seperti ini menjadi perhatian serius, mengingat hak-hak pekerja harus tetap dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.