JAMBICORNER.COM, JAMBI - Dibalik penyelsaian aturan beroperasinya angkutan batubar melalui jalur sungai yang masih sembraut. Pemerintah Provinsi Jambi terus mengoptimalkan percepatan pengerjaan jalan khusus melalui jalur darat yang ditargetkan selsai di akhir tahun 2024 mendatang.
Adapun pengerjaan Jalan Khusus batubara berdasarkan data yang disampaikan Pemprov Jambi. Ada tiga perusaan yang saat ini tengah pokus dalam pembanguan jalan khusus, diantaranya PT Intitirta Prima Sakti, PT SAS dan PT Putra Bulian.
Dari ketiga perusaan itu, satu diantarnya sudah mencapai diangka 85 persen pembanguan dan dua lainnya terkendala dengan modal dan perizinan. Adapun pengerjaan itu akan ditinjau kembali oleh Gubernur Jambi Al Haris pada minggu mendatang.
“Realisasi jalan khusus batubara dari tiga pengembang itu, pertama PT Intitirta Prima Sakti saat ini perkembangannya hapir 85 persen, saat ini sedang membangun Underpass,” kata Kepala Biro (Karo) Prekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Satda Provinsi Jambi Johansyah, Jumat (24/5/24).
Johansyah mengatakan, pembangunan Underpass milik PT Intitirta Prima Sakti ini ditargetkan selsai pada bulan Oktober 2024 mendatang. Adapun pemabnguan yang lain seperti pelabuhan sudah siap atau selsai di bangun.
Sementara pengerjaan jalur khusus milik PT SAS rute Pauh - Mendalo Laut terkendala dengan perizinan yang hampir mati, yakni dari tahun 2012 - 2025. “Maka mereka harus memperpanjang izin itu dan menurut informasinya itu sudah selsai,” bebernya.
Untuk kembali memulai pengerjaan jalan khusus milik PT SAS pada bulan Juni, dan ditargetkan selsai pada bulan Desember mendatang.
Adapun pembanguan jalan khusus milik PT Putra Bulian tidak terkendala perizinan seperti PT SAS, hanya saja terkendala dengan biaya. Untuk penyelsaian itu PT Putra Bulian bekerjasama dengan inpestor dari luar daerah.
Sementara rute jalan khusus milik PT Putra Bulian dari Penerokan Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari menuju Dusun Mudo, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, ditargetkan selsai pada bulan Desember mendatang.