Kades Sanggaran Agung Membangkang Arahan Menteri Desa, Pembentukan Koperasi Merah Putih Diam-diam, Warga Protes dan Minta Pemkab Kerinci Turun

Kades Sanggaran Agung Membangkang Arahan Menteri Desa, Pembentukan Koperasi Merah Putih Diam-diam, Warga Protes dan Minta Pemkab Kerinci Turun

JAMBICORNER.COM, KERINCI – Proses pembentukan Koperasi Desa atau Koperasi Kelurahan Merah Putih di Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, Provinsi Jambi, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Warga menilai pembentukan koperasi tersebut dilakukan secara tertutup tanpa adanya musyawarah desa yang melibatkan masyarakat secara luas, sebagaimana mestinya.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya terhadap proses pembentukan koperasi yang dianggap cacat prosedur.

Ia menuding Kepala Desa Sanggaran Agung Haidirwanto bertindak sewenang-wenang dengan langsung menunjuk individu tertentu sebagai pengurus koperasi tanpa melalui forum musyawarah desa yang sah.

“Satu RT satu orang langsung ditunjuk oleh Kades, tidak ada musyawarah, tidak ada pemberitahuan. Ini seperti dilakukan diam-diam, sangat tidak transparan,” ungkap warga tersebut dengan nada kesal, Minggu (01/06/25).

Warga juga menilai tindakan Kades bertentangan dengan arahan resmi dari pemerintah pusat. Atas dasar itu, warga meminta Pemerintah Kabupaten Kerinci agar turun langsung dan meninjau ulang pembentukan koperasi di Desa Sanggaran Agung. Dia berharap Pemkab segera mengevaluasi mekanisme yang telah dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun gejolak sosial di tengah masyarakat.

“Kami minta turun langsung dan lihat kondisi di Sanggaran Agung. Jangan sampai koperasi yang niatnya mulia ini justru jadi sumber konflik karena kesewenangan,” lanjut warga tersebut.

Untuk diketahui, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, sebelumnya telah menegaskan bahwa proses pembentukan koperasi harus dilakukan secara transparan, demokratis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tidak boleh pendirian koperasi hanya kongkalikong, atau dibuat-buat, atau hanya ditunjuk,” tegas Yandri dalam pernyataannya saat menghadiri peluncuran koperasi Merah Putih di Manado.

Yandri menjelaskan, proses pendirian koperasi harus melalui musyawarah desa atau kelurahan secara resmi dan dibuktikan dengan berita acara serta dokumentasi peserta secara lengkap, guna menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari. Ia bahkan mengingatkan akan kemungkinan munculnya gugatan ke pengadilan atau PTUN apabila prosedur pendirian tidak dijalankan dengan benar.

“Kalau pembentukannya fair, tidak ada masalah,” ujar Yandri, seraya menekankan pentingnya tata kelola koperasi yang baik demi mendorong partisipasi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kerinci maupun Kepala Desa Sanggaran Agung. Masyarakat berharap ada tindakan cepat dan tegas demi menjamin keadilan dan akuntabilitas dalam setiap program pembangunan di desa. (*)