JAMBICORNER.COM,JAMBI – Anggota DPRD Provinsi Jambi mengakui bahwa hingga saat ini mereka belum melakukan pembahasan mengenai efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Samsul Ridua, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kesiapan dari pemerintah Provinsi Jambi untuk melaksanakan pembahasan tersebut.
“Sampai hari ini, kami belum membahasnya bersama eksekutif, padahal sesuai aturan, hal ini harus dibahas bersama dengan DPRD,” kata Samsul saat dihubungi oleh awak media pada Minggu (16/2/2025).
Pembahasan efisiensi anggaran ini direncanakan akan dilakukan di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama pemerintah Provinsi Jambi. Samsul menegaskan bahwa setiap langkah pemotongan anggaran harus dibahas bersama oleh eksekutif dan legislatif.
“Pasti akan dibahas di Banggar, setiap pemotongan anggaran, eksekutif dan legislatif harus melakukan pembahasan bersama,” tegasnya.
Samsul juga mengakui bahwa dirinya belum mengetahui secara rinci tentang apa saja yang akan diajukan oleh pihak eksekutif terkait efisiensi anggaran berdasarkan Inpres tersebut. Meski demikian, ia menyebutkan bahwa informasi yang beredar menunjukkan bahwa pemerintah provinsi telah mulai mempersiapkan langkah-langkah efisiensi anggaran ini.
"Yang jelas, Inpres itu berfokus pada efisiensi belanja untuk hal-hal yang dianggap tidak esensial, seperti belanja seremonial dan perjalanan dinas. Kita akan mengacu pada itu, namun kita juga memastikan sektor-sektor penting seperti pendidikan tidak terdampak," jelas Samsul.
Namun, di sisi lain, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah bersama dengan Ketua Komisi I, II, dan III belum dapat dihubungi untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai perkembangan pembahasan efisiensi anggaran ini.
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan untuk mendorong efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2025. Salah satu poin penting dalam Inpres ini adalah keterlibatan anggota DPRD dalam melakukan identifikasi rencana efisiensi anggaran, yang kemudian harus disetujui oleh mitra komisi dewan.
Selain itu, Inpres tersebut juga mengatur tentang batas
waktu untuk usulan revisi anggaran, berupa blokir anggaran sesuai dengan
besaran efisiensi anggaran masing-masing kementerian atau lembaga yang telah
mendapat persetujuan, dengan batas waktu yang telah lewat pada 14 Februari
2025.