Jambicorner.com – Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Bapem Perda DPRD Provinsi Jambi, DPRD Jambi kembali memproses beberapa usulan Ranperda inisiatif yang sebelumnya mengalami hambatan karena potensi tumpang-tindih dengan regulasi pusat maupun provinsi.
Anggota DPRD Jambi, Yuli Yuliarti, menyebut bahwa Ranperda tentang Pencegahan HIV/Aids telah ditolak karena sudah diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan, sehingga tidak bisa dilanjutkan.
“Sudah ada Permenkes yang mengatur, sehingga jangan sampai tumpang tindih. Jadi, kita fokus … hanya 1 perda, tentang pengembangan ekonomi kreatif …” jelas Yuli.
Selain itu, usulan Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dari Komisi III turut dibahas ulang karena DPRD mencermati potensi overlap dengan kewenangan yang sudah ada.
Dalam RDP tersebut disepakati lima Ranperda prioritas yang akan ditindaklanjuti untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) di 2026, antara lain: (1) Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Daerah, (2) Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan, (3) Pengelolaan Sumber Daya Air, (4) Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan, dan (5) Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Raya (TAHURA) Jambi.
Ketua rapat Bapem Perda, Yahya, menyampaikan bahwa dari delapan usulan Ranperda awal, tiga diantaranya ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia karena potensi tumpang tindih.
“Artinya masih berproses. Bisa pengurangan, bisa juga hanya ranperda saat ini lah karena belum final,” katanya.
Langkah ini merupakan wujud kewenangan DPRD Jambi sebagai lembaga legislatif daerah untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan relevan, tidak duplikasi, dan mendukung transformasi ekonomi kreatif serta peningkatan keterampilan masa depan di Provinsi Jambi.


