Dewan Sepakati Perubahan APBD Tahun 2025

Dewan Sepakati Perubahan APBD Tahun 2025

Jambicorner.com – DPRD Provinsi Jambi resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (26/9/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah, dengan agenda pembahasan laporan Badan Anggaran, pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan dewan, dan penandatanganan persetujuan bersama.

Rapat paripurna berlangsung lancar dan khidmat, dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, Sekda Provinsi Jambi Sudirman, para anggota DPRD, dan pimpinan OPD terkait.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum dilanjutkan dengan pembacaan laporan oleh Badan Anggaran.

Dalam kesempatan itu, M. Hafiz Fattah menyebutkan bahwa pendapatan daerah Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp 4,4 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp 4,5 triliun. Dengan demikian, APBD Jambi Tahun 2025 mengalami defisit sebesar Rp 64 miliar.

“Keuangan Jambi defisit sebesar Rp 64 miliar,” ujar M. Hafiz di hadapan forum paripurna.

Usai pembacaan laporan, seluruh fraksi secara serentak menyatakan persetujuan atas pengesahan Perda tersebut.

“Setuju,” seru anggota dewan secara kompak, yang kemudian disahkan menjadi keputusan DPRD Provinsi Jambi.