Demi Keselamatan dan Disiplin, Sungai Penuh Terapkan Larangan Motor untuk Siswa SD–SMP

Demi Keselamatan dan Disiplin, Sungai Penuh Terapkan Larangan Motor untuk Siswa SD–SMP

JAMBICORNER.COM, SUNGAI PENUH - Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan pelajar melalui kebijakan terbaru yang melarang siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menggunakan kendaraan bermotor saat berangkat ke sekolah.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Nomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 yang telah ditetapkan pada 8 April 2026. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, di wilayah Kota Sungai Penuh.

Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah umur. Pemerintah daerah menilai bahwa penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa usia dini tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Melalui kebijakan ini, para siswa dianjurkan menggunakan moda transportasi yang lebih aman dan sesuai usia, seperti berjalan kaki, diantar oleh orang tua, atau memanfaatkan transportasi umum. Selain itu, pihak sekolah diminta berperan aktif dalam melakukan pengawasan serta memberikan edukasi berkelanjutan terkait keselamatan berlalu lintas.

Pemkot Sungai Penuh menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada aspek keselamatan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pembentukan karakter. Penanaman disiplin, kepatuhan terhadap aturan, serta kesadaran hukum sejak dini menjadi tujuan utama dari penerapan aturan tersebut.

Dukungan dari orang tua dan pihak sekolah menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan ini. Orang tua diimbau untuk tidak memberikan izin kepada anak-anak mereka mengendarai kendaraan bermotor, sementara sekolah diharapkan konsisten dalam menerapkan aturan serta melakukan pembinaan kepada siswa.

Ke depan, Pemerintah Kota Sungai Penuh akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan efektivitasnya serta menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Diharapkan, langkah ini mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman, tertib, dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya melindungi generasi muda.