Anggota DPRD Sungai Penuh Dipolisikan Usai Bongkar Fasilitas Negara

Anggota DPRD Sungai Penuh Dipolisikan Usai Bongkar Fasilitas Negara

JAMBICORNER.COM, SUNGAI PENUH – Seorang anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Pahrudin dari Partai Golongan Karya (Golkar), dilaporkan ke polisi setelah aksinya membongkar pembatas jalan di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh viral di media sosial.

Aksi yang direkam video sendiri itu memperlihatkan Pahrudin bersama beberapa orang lainnya membongkar tiang pembatas jalan yang dipasang oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh. Dalam video itu, Pahrudin menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas tindakannya, meskipun motif di balik aksi tersebut belum jelas.

Menurut informasi, pemasangan pembatas jalan tersebut dilakukan untuk mencegah kerusakan konblok akibat dilintasi kendaraan berat. Namun, Pahrudin justru membongkarnya, yang akhirnya berujung pada laporan kepolisian oleh Dinas PUPR Kota Sungai Penuh.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prastyawan, mengonfirmasi bahwa sekitar 10 tiang pembatas telah dibongkar dan hingga kini belum ditemukan. Pihak kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi kejadian serta tengah mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Saat ini tim sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Fasilitas negara tidak boleh dibongkar sembarangan, harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar AKP Very Prastyawan, Jumat (14/2).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa , menegaskan bahwa aksi Pahrudin dilakukan secara pribadi tanpa ada keputusan resmi dari DPRD.

“Tidak ada rapat atau persetujuan dari DPRD terkait pembongkaran tersebut. Ini adalah tindakan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Hutri Randa .

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian, dan Pahrudin dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.