JAMBICORNER.COM, JAMBI - Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Provinsi Jambi.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin menyatakan seluruh perusahaan di Provinsi Jambi baik swasta, BUMD maupun BUMN berkewajiban dalam menyalurkan dan membantu masyarakat melalui CSR nya.
"Terutama perusahaan tambang tambang di Provinsi Jambi ini itu yang mengakibatkan masyarakat terdampak, seluruh wajib menyalurkan CSR," tegasnya, Senin (17/1/2022).
Politisi PDI Perjuangan itu berharap seluruh CSR perusahaan di Provinsi Jambi dapat terkoordinir, terlebih sudah terbentuknya forum CSR yang telah dikukuhkan oleh Gubernur Jambi Al Haris beberapa waktu lalu.
"Dan mohon maaf kita katakan, CSR bukan hanya sebatas kepentingan perusahaan, selama ini yang terjadi hanya kepentingan perusahaan saja, kadang kadang kita melihat CSR dikeluarkan dalam bentuk proposal insidental, itu yang kita nggak mau," pungkasnya.