JAMBICORNER.COM, JAMBI - Anggota DPRD Provinsi Jambi ikut perihatin atas dugaan perangai bejat yang dilakukan salah satu Kepala Sekolah Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Kuala Tungkal, lantaran tega melecehkan tujuh sisiwinya sendiri.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Budiyako meminta persoalan ini dilimpahkan ke ranah hukum, ia bahkan memintak untuk penjarakan oknum kepala sekolah tersebut.
“Kita mintak orang tua Siswi untuk melaporkan ke pihak yang berwajib untuk menjalankan peroses hukum,” kata Budiyako saat di temui di kantor DPRD Provinsi Jambi, Senin (22/4/24).
Budiyako mengatakan, meski sekolah itu kewenangan Kemenag, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi juga dimintak untuk turun langsung menyelsaikan persoalan ini.
“Kita merekomendasikan Diknas Provinsi untuk turun, ini kan menyangkut guru/kepala sekolah yang bermasalah,” ujarnya.
Lebih Jauh, Budiyako bahkan mengatakan, jika persoalan ini mausuk di ranah hukum, besar kemungkinan akan menjalani kurungan penjara, lebih aparhanya jabataan selaku ASN terancam dicabut.
“ASN itu, apabila sudah masuk di ranah hukum sudah jelas itu kan diberhentikan,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini sedang didalami oleh Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), dan persoalan ini bahkan sudah masuk kepihak kepolisian tanjabbar.
Kamenag Tanjabbar bahkan akan melakukan langkah untuk memastikan kebenaran informasi sejumlah siswi yang di lecekan disalah satu MA Tanjabbar.
“Adapun langkah dari kami untuk memastikan informasi tersebut, pengawas madrasah sudah turun ke lokasi,” kata Kasi Madrasah Kantor Kamenag Tanjabbar, Rusli Zaenal.