Isu Pengawasan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Isu Pengawasan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Gambar: Ripan Sanjaya (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi).

Saat kita bicara mengenai pengawasan pajak dan retribusi daerah, perubahan signifikan juga terkandung dalam UU No. 28 Tahun 2009 ini, dimana dibandingkan dengan UU yang digantikannya bahwa pengawasan perda dilakukan sekaligus dalam 2(dua)bentuk pengawasan, yaitu pengawasan preventif pada tahap rancangan Perda dan pengawasan represif ketika suatu Rancangan perda sudah ditetapkan menjadi Perda. Sementara dalam UU No. 34 Tahun 2000 pengawasan perda hanya dilakukan dalam 1 (satu) bentuk yaitu pengawasan represif yang dilakukan setelah Perda dimaksud ditetapkan.

Dalam UU No32 Tahun 2004 ini, pemberlakuan dua jenis sistem pengawasan dibedakan berdasarkan jenis-jenis perda, dimana sistem pengawasan preventif diberlakukan secara khusus untuk 3 (tiga) jenis Rancangan Perda menyangkut pajak dan retribusi Daerah (PDRD), Tata Ruang, dan APBD/APBD-P. Sementara penerapan sistem pengawasan represif diberlakukan secara umum untuk seluruh jenis Perda lainnya yang sudah definitif, termasuk raperda PDRD, tata ruang, dan APBD/APBD-P ketika sudah ditetapkan menjadi Perda. 

Khusus untuk ketentuan pajak dan retribusi daerah bahwa jika dalam UU No.34 Tahun 2000 hanya dikenal bentuk pengawasan tunggal yaitu represif (Pasal 25A), sementara bagimana didalam dalam UU No. 28 Tahun 2009 diberlakukan dua bentuk pengawasan, yakni pengawasan preventif (Pasal 157) ketika masih dalam tahap penyusunan raperda PDRD, dan pengawasan represif (Pasal 158) ketika sudah ditetapkan menjadi Perda PDRD.

Isu lainnya terkait pengawasan perda PDRD yang juga krusial adalah ihwal institusi/kelembagaan atau pejabat dilevel pemerintah pusat yang berwewenang melakukan pembatalan Perda PDRD.

Terkait dengan semua uraian tadi. ketentuan pengawasan perda PDRD dalam UU No. 28 Tahun 2009 khususnya mengenai bentuk pengawasan ganda antara preventif dan represif, serta letak kewenangan pembatalan perda, kiranya menurut saya perlu dicermati dengan beberapa catatan, yaitu: 

Pertama, bentuk lain dari pengawasan atas perda PDRD berupa close-list system jenis-jenis pajak dan retribusi daerah dipandang dapat mengoptimalkan pengawasan atas PDRD, mengingat konsentrasi pengawasan hanya tertumpu pada substansi materi perpajakan dan retribusi (objek, subjek, dasar pemungutan, tarif, Sistem pemungutan, dan lain-lain). 

Kedua, melihat pengalaman yang ada selama ini, pemberlakukan masing- masing bentuk pengawasan tersebut tidak tegas. Mestinya, jika suatu raperda sudah melewati tahap evaluasi oleh Pejabat berwenang (pengawasan preventif)dan dinyatakan lolos, maka tidak semestinya ketika telah ditetapkan menjadi Perda secara definitif akan dilakukan lagi pengawasan dalam bentuk pengawasan represif. Implikasinya adalah adanya ketidakpastian terhadap dasar hukum pemungutan bagi pemerintah daerah, meskipun kondisi ini tidak menghambat pemberlakukan perda yang bersangkutan, serta adanya beban kerja yang terjadi berulang yang dialami oleh aparat pemerintah pusat yang melakukan kedua bentuk pengawasan perda tersebut. 

Ketiga, keberadaan bentuk pengawasan preventif merupakan keberhasilan pemerintah pusat untuk “menghadang” atau menghindari terbitnya perda-perda PDRD bermasalah, yang materinya tidak sejalan dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Namun, pada sisi lain, kebijakan tersebut berpengaruh pada kemandirian daerah (Pemda/DPRD) yang merasa kesulitan mempertahankan pendapat dan tindakan yang dibenarkan sesuai dengan diskresi/kewenangan yang dimilikinya sejalan dengan jiwa dan semangat otonomi daerah. (*) 


Penulis: Ripan Sanjaya.