Atasi Hak Asasi Manusi Seorang Anak Yang Mendapatkan Kekerasan Fisik Dari Orang Tuanya

Atasi Hak Asasi Manusi Seorang Anak Yang Mendapatkan Kekerasan Fisik Dari Orang Tuanya

Atasi Hak Asasi Manusi Seorang Anak Yang Mendapatkan Kekerasan Fisik Dari Orang Tuanya. (Oleh : Legi Febri Mandayani)

Mengenai Hak Asasi Manusia Seorang Anak yang Mendapatkan Kekerasan Fisik dari Orang Tuanya.

Tak dapat dipungkiri bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (HAM).

Didalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan: "Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara".

 Seorang anak berhak untuk mendapatkan haknya sebagai anak yang dilindungi dari kekejaman orang tua terhadap anaknya memang sebagai orang tua dia berhak untuk menghukum anaknya tetapi seorang anak juga berhak untuk mendapatkan kasih sayang dari orang tua nya, bukan Malah mendapatkan perlakuan kasar dari orang tuanya.

Itu adalah sebuah perlakuan yang salah dan seorang anak berhak mendapatkan perlindungan jika tidak dapat perlindungan dari orang tuanya maka seorang anak tersebut berhak mendapatkan perlindungan itu dari negara dan juga dari Masyarakat.

Didalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Saya sangat tidak setuju jika ada orang tua yang tega menyiksa anaknya dan sampai anaknya masuk rumah sakit akibat perlakuannya.

Dimana letak Hak asasi manusianya sebagai manusia, jikalau dirumah dia tidak mendapatkan perlindungan maka negara dan masyarakat harus melindungi dia dari kekerasan orang tuanya walaupun orang tuanya sendiri yang menyiksa anaknya tetapi perbuatan orang tuanya sangatlah salah dan negara harus memberi hukuman kepada orang tua si anak agar mendapat efek jera agar tidak melukai anaknya lagi dan jangan sampai membuat anaknya memiliki trauma atas perlakuan Kasar orang tuanya.

Bagaimana nasib seorang anak yang dikasarin sama orang tuanya seharusnya dia mendapatkan kasih sayang tapi malah mendapatkan kekerasan fisik dari  orang tuanya bukannya mendapatkan perlindungan dari orang tuanya.

Perlakuan kekerasan fisik seperti itu sudah melanggar hak asasi manusia, perlakuan seperti itu tidak bagus untuk dicontoh ataupun diberikan kepada anak anak lainnya bisa menyebabkan seorang anak trauma dan dia menjadi takut untuk melakukan apapun jika yang dia lakukan selalu salah di mata orang tuanya dan akhirnya si anak bisa menjadi depresi dan mencoba untuk bunuh diri.

Negara harus mengambil tindakan agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak dan melindungi hak asasi si anak tersebut.

Negara tidak bisa mendiamkan hal tersebut jika negara mendiamkan hal tersebut maka akan semakin banyak korban kekerasan dari orang tuanya.

Seharusnya orang tua tidak melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri dia berhak untuk mendapatkan hak asasi manusianya secara yuridis formal dan pemerintah pun telah memiliki undangan-undang tentang perlindungan anak.