Dukung Aksi Warga, Bidang Agraria DPD IMM Jambi: Mafia Tanah Lebih Kejam dari Fir'aun

Dukung Aksi Warga, Bidang Agraria DPD IMM Jambi: Mafia Tanah Lebih Kejam dari Fir'aun

JAMBICORNER.COM, JAMBI - Bidang Agraria Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Provinsi Jambi mengecam keras praktik mafia tanah yang kian marak dan meresahkan masyarakat Jambi. 

Adapun, praktik perampasan tanah yang dibalut legalitas palsu tersebut merupakan bentuk kejahatan sistemik yang mencederai hak-hak warga negara.

Baru ini, Senin 30 Juni 2025, aksi demonstrasi dilakukan secara besar-besaran oleh warga desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi di depan Mapolda Jambi, bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). 

Sekretaris Bidang Agraria DPD IMM Jambi, Jailani, mengapresiasi aksi masyarakat bersama okp HMI. Ia menyebut praktik mafia tanah sebagai ancaman nyata terhadap keadilan agraria di Indonesia.

Ia bahkan mengibaratkan mafia tanah sebagai entitas jahat yang jauh lebih kejam dibandingkan penguasa tiran dalam sejarah.

“Mafia tanah lebih kejam dari pada sejarah Fir'aun, mafia tanah merampas hak dan menyengsarakan rakyat secara nyata dan terang-terangan,” kata Jailani, Senin (30/06/25).

Kader IMM ini, menilai aksi perampasan lahan oleh oknum-oknum tersebut yang berkedok legalitas hukum merupakan bentuk kejahatan struktural yang terorganisir dan sistematis.

Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak setengah hati dalam menindak pelaku mafia tanah.

“Kami minta APH bertindak tegas, usut hingga ke akar-akarnya. Kalau dibiarkan, mafia tanah akan jadi benalu yang tumbuh subur di tubuh negara, menghisap hak rakyat, dan menghancurkan sendi-sendi keadilan sosial,” tegasnya.

Ia mengungkap bahwa banyak warga yang kini hidup dalam ketakutan karena lahan yang telah ditempati turun-temurun tiba-tiba dirampas oleh kekejaman Mafia Tanah dengan berkedok membawakan surat yang diragukan legalitasnya. 

“Negara harus berpihak kepada rakyat, bukan kepada pemilik modal,” tegas Jai.

Untuk diketahui, Aksi ratusan warga Desa Puding di depan Polda Jambi pada 30 Juni 2025 merupakan bentuk protes terhadap dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan Kepala Desa Pulau Mentaro. 

Warga menduga kepala desa tersebut telah menerbitkan sertifikat di atas lahan yang sebelumnya sudah dikelola dan dimiliki warga Desa Puding sejak 2012, dengan bukti sporadik dan kerja sama melalui Koperasi Bina Bersama.

Masalah ini berakar dari ketidakjelasan batas wilayah antara Desa Puding dan Pulau Mentaro yang tercantum dalam Perbup Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2018. Hasil pemetaan ulang oleh pendamping ‘Perkumpulan Hijau’ menunjukkan banyak ketidaksesuaian antara peta administratif dan kondisi faktual di lapangan. 

Warga menuntut penindakan tegas terhadap dugaan pemalsuan dokumen, penghentian kriminalisasi terhadap tujuh warga Puding yang telah berdamai, dan pengusutan serius terhadap peran Kepala Desa Pulau Mentaro dalam dugaan mafia tanah. Warga mendesak aparat hukum untuk berpihak pada keadilan dan tidak melindungi oknum pejabat desa yang menyalahgunakan wewenang.