Oleh: Firmansyah, S.H., M.H.
Pendiri LBH Siginjai
JAMBICORNER.COM, JAMBI- Sudah seratus hari Gubernur Jambi, Al Haris, menjalani masa jabatan periode ini. Namun, publik belum melihat langkah nyata dan tegas dari sang kepala daerah, khususnya dalam persoalan krusial: angkutan batubara.
Masalah ini sejatinya bukan hal baru. Dalam masa kampanye maupun periode sebelumnya, Al Haris sering menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kekacauan akibat angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. Namun, seratus hari berlalu, janji tersebut belum juga terwujud. Komitmen itu kini tampak sekadar menjadi retorika.
Padahal, Pemerintah Provinsi Jambi telah memiliki instrumen hukum yang jelas: Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara. Perda yang terdiri dari 40 pasal ini secara tegas mengatur mekanisme izin jalan khusus (IJK), batas waktu penggunaan jalan umum, serta sanksi atas pelanggaran.
Perda tersebut membuka ruang bagi Gubernur untuk bertindak tegas. Misalnya, Pasal 32 memberi kewenangan kepada Gubernur dan/atau satuan kerja terkait untuk menjatuhkan sanksi. Namun, hingga hari ini, belum terdengar satu pun sanksi dijatuhkan kepada perusahaan yang jelas-jelas melanggar aturan.
Pelanggaran itu pun bukan rahasia lagi. Hampir setiap hari masyarakat disuguhi berita tentang kemacetan, kerusakan jalan, hingga kecelakaan lalu lintas akibat truk batubara yang melintas secara serampangan di jalan umum.
Ini bukan semata soal teknis, melainkan soal keberanian dan komitmen untuk menegakkan hukum. Sayangnya, Gubernur Al Haris justru tampak gamang. Produk hukum baru pun tak kunjung hadir. Peraturan Gubernur (Pergub) yang diharapkan dapat mengatur teknis penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara dan yang sangat dinanti masyarakat tak pernah diterbitkan.
Lalu, apa yang sebenarnya dikerjakan Gubernur dalam 100 hari ini?
Jika tim sukses Gubernur meminta publik untuk jangan bandingkan Gubernur Jambi dengan KDM, maka semestinya mereka juga mampu menunjukkan perbedaan itu dalam bentuk kebijakan nyata yang berpihak kepada rakyat bukan sekadar narasi kosong.
Salah satu langkah konkret yang sangat ditunggu adalah keberanian menerbitkan Pergub tentang pengaturan angkutan batubara di jalan umum, demi mengakhiri tarik-ulur antara kepentingan masyarakat dan perusahaan tambang.
Kritik ini bukan tanpa dasar. Ia berangkat dari fakta di lapangan, regulasi yang sudah ada, serta janji politik yang telah disampaikan sendiri oleh Gubernur.
Maka, sangat wajar jika saya menyebut: Gubernur Jambi Tidak Bekerja.
Kami tantang Gubernur Al Haris untuk membuktikan sebaliknya. Buktikan bahwa Anda bukan pemimpin yang tunduk pada kepentingan korporasi tambang, tetapi pemimpin yang berani bertindak untuk rakyat Jambi.