Sengketa Tanah dan Hak Asasi Manusia;NDP HMI Sebagai Pradigma Nilai

Sengketa Tanah dan Hak Asasi Manusia;NDP HMI Sebagai Pradigma Nilai


Oleh: Airul Aswad, HMI Cabang Bangko,Bandko HMI Jambi

JAMBICORNER.COM, JAMBI - Satu diantara sekian banyak permasalahan yang dihadapi berkenaan dengan soal tanah ini, yaitu mengenai soal-soal tanah yang terletak dalam lingkungan suatu masyarakat hukum adat dimana kadang-kadang terjadi benturan antara persoalan kewenangan masyarakat hukum adat setempat disatu pihak dan pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan tanah-tanah untuk kepentingan pembangunan yang dapat menghambat lajunya pembangunan dinegara kita. 

Menurut konsepsi UUPA maka tanah, sebagaimana halnya juga dengan bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang ada dalam wilayah Republik Indonesia, adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa.

 Hubungan antara bangsa Indonesia dengan tanahnya dimaksud adalah suatu hubungan yang bersifat abadi. Untuk mengelola secara berdaya guna dan berhasil guna, maka tanah begitu juga bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.

Pemerintah menjamin sepenuhnya atas hak asasi manusia terhadap warga negaranya dengan prinsip kedaulatan rakyat,. Negara telah mengakui eksistensi masyarakat adat yang diwujudkan melalui pengakuan yuridis secara permanen oleh konstitusi negara Indonesia melalui Ketetapan MPR No. XVII/MPR 1998 tentang Hak Asasi Manusia. Inti dari Ketetapan MPR tersebut menyebutkan bahwa Lembaga-lembaga Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.

Pengakuan yuridis terhadap masyarakat adat selain terdapat dalam Ketetapan MPR juga diatur dalam Pasal 6 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah; Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman. 

Disamping pandangan yang melihat UUPA sebagai perangkat hukum pertanahan yang sudah “baik” ada pula pihak yang melihat akan kekurangan yang ada didalam UUPA, baik dilihat secara substantif, dasar konsepsionil maupun dasar filosofisnya. 

Persoalan tentang Undang-undang Pokok Agraria atau UUPA (UU No. 5 tahun 1960 NL. 1960 No. 104) sejak dahulu hingga sekarang senantiasa dijadikan bahan perbincangan dari berbagai kalangan di negara kita.

 Dalam perbincangan tersebut tidak terlepas dari pada adanya pandangan yang pro dan kontra tentang bagaimana eksistensi dari pada adanya pandangan yang pro dan kontra tentang bagaimana eksistensi dari pada UUPA tersebut pada masa sekarang, terutama sekali dalam kaitannya dengan pelaksanaan pembangunan Nasional di negara kita pada umumnya.

Dalam konteks NDP (HMI) BAB VI Himpunan Mahasiswa Islam,  menawarkan konsep bahwa keadilan sosial dan keadilan ekonomi, bagi seluruh rakyat Indonesia, Keadilan sosial akan sangat berkaitan dengan keadilan distribusi dan pembagian hak, sedangkan keadilan ekonomi adalah pemberian kesempatan pada setiap orang untuk melakukan proses produksi tanah tersebut. 

Ekonomi dan keadilan memilki hubungan yang erat, terutama jika dilihat berdasarkan sumbernya, yaitu sama-sama berasal dari kelangkaan atau keterbatasan sesuatu. Sebagaimana diketahui bahwa ekonomi dan cara masyarakat mengelola dan menggunakan sumber daya yang langka dan terbatas.

Supaya menjadi masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan”.