JAMBICORNER.COM, TEBO - KPUD Kabupaten Tebo melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Tabun, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. PSU ini digelar di TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 pada Sabtu (24/02/24).
Pelaksanaan PSU tersebut mendapat pengawasan langsung dari Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan SH.S.ik.MH, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo Drs. Teguh Arhadi, MM. Mereka juga didampingi oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Edison, dan Cak Havis. Anggota komisioner KPU Kabupaten Tebo, seperti Supriadi, Heri Satriawan, dan Ahmad Junaidi, turut serta dalam pengawasan tersebut.
Proses PSU berlangsung tertib dan lancar, dan berhasil diselesaikan pada Minggu dini hari, tepat pukul 02.00 WIB. Supriadi, salah satu anggota KPU, menyatakan bahwa perhitungan suara dilakukan mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
"Selama pelaksanaan PSU dan perhitungan di masing-masing TPS, semuanya berjalan aman dan lancar," ujar Supriadi.
Pemungutan suara ulang di Desa Tabun dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pemilih yang mencoblos tanpa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni, mengirim surat kepada KPUD Tebo untuk menggelar PSU di tiga TPS Desa Tabun.
Keputusan untuk melaksanakan PSU di tiga TPS Desa Tabun telah diputuskan setelah rapat Pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tingkat Kecamatan VII Koto dan hasil klarifikasi terkait laporan yang diterima. (*)