Puluhan Kader IMM Kerinci Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Halaman Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

Puluhan Kader IMM Kerinci Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Halaman Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

JAMBICORNER.COM, SUNGAIPENUH – Puluhan kader Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kerinci menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Kamis (30/7/2026). Mereka datang membawa sejumlah tuntutan terkait isu penegakan hukum di tingkat nasional hingga dugaan persoalan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kerinci.

Aksi massa disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh beserta jajaran.

Dalam aksi tersebut, PC IMM Kerinci menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak pengusutan secara tuntas terhadap dugaan kasus yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, meminta Kejaksaan Agung bersikap independen dan transparan, menghentikan segala bentuk intervensi dalam proses hukum, menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum, serta mewujudkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif terhadap siapa pun.

Dalam orasinya, Ketua Umum PC IMM Kerinci, Realdi Sixmon, menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus menjunjung tinggi prinsip equality before the law tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.

"Kami menuntut agar setiap dugaan tindak pidana, baik yang melibatkan pejabat maupun aparat penegak hukum, diproses secara tuntas, independen, transparan, tanpa perlindungan, intervensi ataupun perlakuan istimewa. Hukum harus berdiri tegak untuk semua," tegas Realdi.

Sementara itu, Sekretaris Umum PC IMM Kerinci, Iswan Febrian, mengatakan pihaknya juga meminta aparat penegak hukum memberi perhatian terhadap berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan penyimpangan di Kabupaten Kerinci.

"Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan, pemeriksaan, maupun audit secara profesional terhadap setiap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, termasuk berbagai informasi yang berkembang di lingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci. Semua harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," ujarnya.

Senada, Kepala Bidang Hikmah PC IMM Kerinci, Afif Imam Rohim, menegaskan gerakan mahasiswa tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara.

"Kami ingin mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tidak boleh ada pejabat, aparat penegak hukum, maupun elite politik yang mendapat perlakuan khusus di hadapan hukum. Penegakan hukum yang adil adalah fondasi menuju Indonesia yang bersih dari korupsi, negara yang maju, dan rakyat yang sejahtera," katanya.

Dalam dialog yang berlangsung terbuka, Kajari juga menandatangani petisi tuntutan aksi sebagai bentuk penerimaan aspirasi mahasiswa untuk diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku. (*)