JAMBICORNER.COM, JAMBI - Dua pemuda asal Jambi di amankan polisi usai membawa handphone milik warga kabur, Kamis (23/22).
Ke 2 pelaku tersebut di tangkap polisi di RT 01 Kelurahan Pasir Panjang, Kec. Danau Teluk, Kamis (9/2, sekira pukul 12.30 WIB.
Dua pelaku yang di amankan polisi berinisial IS (20) dan inisial MP (22). ke 2 pelaku diduga warga kelurahan Ekajaya, Kec. Paal Merah, Kota Jambi.
Sedangkan pemilik handphone bernama Masitah (51) warga Kelurahan Pematang Sulur, Kec. Telanai Pura Kota Jambi.
Menurut keterangan Kpolsek Danau Teluk Iptu M Choirul Umam Fauzi mengatakan, pada Kamis (9/2) lalu, sekira pukul 12.30 WIB, saat korban berhenti di pinggir jalan hendak membeli es Kelapa Muda.
Adapun salah satu pelaku berdiri di sebelah motor milik korban.
Saat korban hendak meninggalkan tempat tersebut, handphone yang sebelumnya di letakan di dalam dasbor motor miliknya sudah tidak ada lagi. Atas kehilangan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Danau Teluk.
Usai mendapat laporan dari korban, Tim Macam, Polsek Danau Teluk lakukan penyelidikan, Rabu (22/2) sekira pukul 15.30 Wib.
"Dalam kurun waktu beberapa hari, kedua pelaku berhasil ditangkap di depan Mall Meranti Talang Banjar, Kota Jambi, tampa ada perlawanan sedikitpun dari ke 2 pelaku," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan petugas, yakni berupa satu handphone merek Oppo A95 berwarna silver, dan satu unit sepeda motor (Honda Beat) milik pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP pidana," tandasnya. (red).