JAMBICORNER.COM, JAKARTA – KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi dana ketok palu dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Sebanyak 10 tersangka dipanggil ke gedung KPK siang ini.
“Berdasarkan analisis fakta persidangan, KPK menemukan kecukupan alat bukti sehingga kembali kembangkan perkara dugaan korupsi suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).
Menurut Ali, saat ini ada 10 tersangka yang dipanggil KPK. Para tersangka tersebut di antaranya merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
“KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Hari ini (10/1) KPK memanggil 10 orang tersangka yang terdiri dari anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta,” katanya.
Ali menjelaskan, 10 dari 6 tersangka saat ini telah hadir di gedung KPK. Terkait materi pemeriksaan Ali belum menjelaskan secara rinci.(Red Sumber; news.detik.com)