JAMBICORNER.COM, JAMBI - Setelah temuan indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar pada proyek Islamic Center Jambi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi kembali mengungkap soal lain. Kali ini, pemeriksaan BPK menyasar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi dengan nilai temuan sebesar Rp 436 juta.
Temuan itu terdiri dari 14 item, dengan nilai terbesar berupa satu unit printer besar dengan merek dan tipe MT senilai Rp 125 juta. Dalam laporan pemeriksaan tahun anggaran 2023, BPK menyebutkan bahwa sebagian aset tidak diketahui keberadaannya.
“Dari hasil pengecekan fisik atas tempat penyimpanan/gedung, aset rusak berat pada Dinas Kominfo sulit untuk diketahui barang-barangnya,” tulis BPK RI dalam keterangan resmi yang diterima.
Saat dikonfirmasi terkait temuan ini, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, mengaku belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK.
“Saya belum terima LHP BPK,” kata Ariansyah saat di konfirmasi, Senin (23/6/2025).
Disisi lain, Aktivis Mahasiswa Jambi, Danil Febriandi, angkat bicara atas temuan BPK ini, ia mengatakan temuan ini menambah panjang daftar permasalahan pengelolaan anggaran daerah di Provinsi Jambi.
“Sudah berentetan, kemaren Islamic Center, sekarang OPD, alangkah hancurnya Jambi,” kata Danil yang juga mantan Presiden Mahasiswa itu.
Selaras, Fengki Efniza aktivis HMI adanya langkah tegas dari pihak terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan uang negara.
“Sudah parah, habis uang rakyat Jambi. Kita berharap ada sikap tegas dari pemerintah, atau penegak hukum,” paparnya.