JAMBICORNER.COM, JAMBI - Proses Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Citra Silalahi (korban) yang mengatakan 4 tahun mencari keadiln itu terus bergulir di jalan hukum.
Hal ini tampak di postingan salah satu media, benanusa.com tertanggal (2024/02/05). Dengan judul "Empat Tahun Mencari Keadilan! Tersangka Pengeroyokan Citra Silalahi Akhirnya Ditahan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Manusia Kebal Hukum".
Hingga saat ini, pihak terlapor masih melakukan penyelsaian terhadap kasus tersebut, dengan berbagai cara baik itu dengan melakukan Konfirasi pers, Kamis (22/2/24).
Melalui Lembaga Bantuan Hukum Horas Bangso Batak Nusantara (LBH HBBN), Donald Lubis, melakuakn klasifikasi pernyataan "Kebal hukum" terhadap klayennya atas nama Chodizah Saragih (43) dalam hal ini sebagai pelaku.
Menurutnya, selama proses hukum berjalan pihaknya bersama klayen selalu mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Kita bersama klayen tidak pernah tidak menghadiri proses perjalanan hukum," kata Donald.
"Untuk melakukan penetapan hukum terhadap pelaku tentunya ada bukti dan kesaksian yang sesuai ketentuan hukum," bebernya.
Tak sebatas itu, pihaknya bersama keluarga terlapor sudah berupaya untuk melakukan perdamaian, agar diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kita juga berharap persolan yang bisa di katakan kecil ini, di selesaikan secara kekeluargaan," bebernya.
Sementara itu, saudara si pelaku atau orang penengah dalam persoalan ini Mulyadi Saragih, pada konferensi pers berjalan, menjelaskan kornologis permintaan maaf nya.
Dikatakannya, selama proses hikum berjalan pihaknya sudah mengupayakan perdamaian secara kekeluargaan dengan mendatangi rumah si korban.
Namun dalam upaya yang dilakukannya, pihak si korban malah menolak etikat baiknya.
"Saya juga sudah mendatangi rumah si korban kebetulaun masih dalam kekeluargaan, antara korban dengan pelaku, untuk meminta persoalan ini di selesaikan secara kekeluargaan saja," bebernya.
"Bahkan saya juga mengatakan, jika korban meminta saya memohon maaf sampai sujud ke kaki sekalipun saya akan lakukan," tambahnya.
Namun, lanjutnya pihak si korban ini masih tetap ingin melanjutkan perkara.
"Dengan penolakan itu, ya saya tidak bisa berbuat apa," bebernya.
Sementara itu untuk mengikuti proses berjalannya hukum, untuk minggu depan akan di lakukan klasifikasi langsung oleh orang tua si pelaku di dalam persidangan.