JAMBICORNER.COM, TEBO - Menyikapi adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan di tingkat DPR RI, maka KPU Tebo melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi gugatan tersebut.
Dalam menghadapi gugatan tersebut, Kadiv Hukum Dan pengawasan KPU Tebo, Elan Reinwardt SH melakukan konsultasi dengan Lawyer yang di tunjuk untuk memegang Kasus ini oleh KPU RI yaitu HiCon.
Konsultasi ini dilakukan di Jakarta pada 29 April 2024, dalam konsultasi ini HiCon meminta KPU yang digugat untuk mempersiapkan segala alat Bukti yang akan dihadirkan di sidang MK.
"Jadi setelah konsultasi tadi kami diminta untuk mempersiapkan segala alat bukti yang kita perlukan saat sidang di MK nantinya, Insya Allah kita siap menghadirkan alat bukti yang diminta tersebut,"ujar Elan Reinwardt. (*)