Polda Jambi Ungkap Kasus TPPO, 37 Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Jambi Ungkap Kasus TPPO, 37 Orang Ditetapkan Tersangka

JAMBICORNER.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Jambi, Senin (24/7/23). 

Kegiatan konferensi pers dilaksanakan di lobby utama gedung B mapolda Jambi, dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudisthira. Pada konferensi pers tersebut dihadirkan juga tim penyidik dan tahanan dari Polresta Jambi dan Polres Kerinci.

Dikatakan Dirreskrimum bahwa pada ungkap kasus TPPO ini terdapat 37 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dari 28 LP/perkara yang telah ditangani Polda Jambi sejak 04 Juni 2023 hingga hari ini 24 Juli 2023. 

”Sesuai dengan arahan Presiden, bapak Kapolri dan Kapolda Jambi, jajaran Polda Jambi telah melaksanakan penegakan hukum sebanyak 28 Laporan Polisi kurun waktu dua bulan," Ungkapnya. 

Dijelaskannya bahwa dari 37 tersangka terdapat beberapa anak dibawah umur, selain itu didapatkan korbannya sebanyak 31 orang.

"Ada beberapa tersangka yang sudah masuk tahap 2 (dua) dan ada juga wanita semua sedang berproses sesuai dengan aturan prosedur penerapan pasal yang disangkakan dan bisa segera di P21,” jelas Kabid Humas

Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara mengeksploitasi wanita hingga anak dibawah umur untuk dijual atau diperdagangkan menjadi PSK (Pekerja Seks Komersill).

Selain itu disebutkan juga oleh Dir Reskrimum Polda Jambi melalui Polres Kerinci berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan TPPO, yaitu dengan cara mempekerjakan korban secara illegal dan akan dikirim ke Malaysia.

Pelaku melakukan modus dengan merekrut masyarakat yang ada dikabupaten Kerinci, dan meminta Sejumlah jaminan kepada korbannya, ada juga yang menjual menggadaikan sertifikat hingga menjual motornya untuk keberangkatan nya, dengan iming pelaku nantinya mendapatkan Imbalan. 

"Berdasarkan pengakuan korban dirinya baru melakukan penyaluran tenaga imigran 2 kali namun ketika di cek pasportnya, pelaku sering melakukana perjalanan ke Malaysia," Ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Dir Reskrimum Polda Jambi bahwa dari beberapa kasus yang dilaporkan telah dilanjutkan ke tahap pengadilan. Polda Jambi tentunya akan berkomitmen untuk terus mengejar para pelaku TPPO agar tidak meluas di Provinsi Jambi. (ynt).