JAMBICORNER.COM, KERINCI - Ditengah carut marut adanya temuan BPK perihal Dana TPP ASN Pemda Kerinci yang hampir menyeluruh di semua OPD, ternyata masih ada beberapa OPD yang tertib dan taat dengan peraturan Perundang-undangan, khususnya Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, Pasal 20, tentang pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara.
Salah satunya yakni Kesbangpol Kabupaten Kerinci. "Dari total 27 OPD di Kabupaten Kerinci terdapat 8 OPD yang sudah cukup anggaran untuk pembayaran TPP pada Tahun 2022 seperti Bakesbangpol Kerinci, Dinas LH, Dinas Perhubungan, dan beberapa dinas lainnya," kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya belum lama ini.
Lebih lanjut, 19 OPD lainnya yang menjadi temuan BPK disebabkan karena tidak tercukupinya anggaran untuk pembayaran TPP Tahun 2022 sehingga dilakukan penambahan setelah melalui proses verifikasi administrasi di Pemda Kerinci dan juga Pemprov Jambi. Sebagai contoh, di Badan Kesbangpol Kerinci, untuk dana TPP sudah mencukupi untuk semua ASN didalamnya, sehingga dapat dibayarkan dan tidak terdapat permasalahan.
Akar dari permasalahan TPP ini sebenarnya terkait kesalahan administrasi yakni rekomendasi Kemendagri yang belum turun namun TPP ASN sudah harus dibayarkan, jika pada masa itu tidak dibayarkan, maka seluruh TPP ASN di Pemkab Kerinci akan dikembalikan ke Kas Negara dan dampaknya seluruh Pegawai tidak menerima TPP. Kemudian, TPP yang dibayarkan juga merupakan hak pegawai setelah melaksanakan pekerjaan, absensi, dan aktifitas lainnya, jadi sah-sah saja jika OPD memberikan TPP, namun memang kesalahannya terletak di bidang administrasi untuk pencairan tersebut.(red).