JAMBICORNER.COM, JAMBI - Hati-hati untuk para pendemo yang ada di Jambi. Satu orang dari dua sopir truk batubara Jambi sudah diputus pengadilan buntut dari aksi Perusakan Kantor Gedung Jambi pada aksi Januari lalu.
Suwarjo, Humas Pengadilan Negeri PN Jambi, mengatakan, dari dua orang yang dilimpahkan pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu, terkait kerusuhan itu sudah menjalani proses persidangan.
“Satu dari Dua sopir tersebut sudah diputus PN Jambi, dengan kurungan Satu tahun Enam bulan kurungan. Dimana putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Dua tahun penjara,” kata Suwarjo Senin (29/7/2024)
Terdakwa tersebut yakni Sasi Kusworo Bin Suhemi satu dari sopir BB yang tergabung dalam Ks Bara yang juga terlibat dalam kerusuhan berujung perusakan kantor Gubernur pada Januari lalu.
“Untuk Sai Kusworo sendiri sudah menjalani sidang putusan yang berlangsung pada Kamis, 4 Juli 2024 lalu,“ ujarnya.
Sementara untuk satu orang lagi masih proses persidangan, dan dijadwalkan akan menjalani sidang putusan pada Kamis 1 Agustus 2024 mendatang.
“Untuk tuntutannya sama yakni 2 tahun penjara,“ bebernya.