JAMBICORNER.COM, JAMBI - Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar, meminta jadwal pemeriksaannya pekan depan.
Pada hari ini, Rabu, 6 November 2024, Amrizal dijadwalkan untuk diperiksa memberikan keterangan ke Subdit I Kamneg Direktorat Resese Kriminal Umum Polda Jambi.
Ini merupakan pemanggilan kedua yang tidak dipenuhi oleh Amrizal. Polda Jambi tentu berharap agar Amrizal kooperatif.
"Gak jadi hari ini, bersangkutan (Amrizal) minta minggu depan," ujar Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana.
Menurut Ipda Maulana, Amrizal memiliki alasan kesibukan yang membuatnya tidak dapat hadir.
"Kesibukan," kata Ipda Maulana.
Ipda Maulana mengungkapkan belum ada kepastian mengenai hari apa dalam minggu depan tersebut.
"Jadwalnya minggu depan cuma belum tau hari apa," ucap Ipda Maulana.
Sementara itu, Amrizal dikonfirmasi awak media enggan merespon. Pesan singkat dikirim lewat via WhatsApp terlihat hanya centang dua. Ketidakhadiran ini menciptakan pertanyaan di masyarakat mengenai komitmennya sebagai wakil rakyat.
Pemanggilan Amrizal bertujuan untuk melakukan klarifikasi terhadap kasus dugaan penggunaan identitas ijazah SMP milik orang lain yang digunakannya memperoleh paket C pada tahun 2007. Meski sudah masuk tahap penyidikan, namun polisi belum menetapkan Amrizal sebagai tersangka.
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan beberapa hari lalu menyatakan kasus Amrizal telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hasil pemeriksaan dari semua saksi serta bukti yang sudah kita lakukan penyitaan, prosesnya sudah masuk tahap penyidikan," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Andri berkata, penyidik sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap Amrizal pada 23 Oktober.
"Dari pemanggilan pertama ini tidak ada konfirmasi kehadirannya, sehingga penyidik melayangkan untuk pemanggilan kedua terhadap terlapor yang masih sebagai saksi," tegas Andri.
Andri berharap agar Amrizal dapat datang memenuhi panggilan kedua tersebut.
"Kami berharap yang bersangkutan dapat hadir untuk memenuhi panggilan penyidik memberikan keterangan. Apapun nanti hasil pemeriksaannya, kita akan gelarkan. Perkembangannya akan kami sampaikan ke rekan-rekan sekalian," ucap Andri.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggelar perkara pada 20 September dan memperkuat bukti dari Dinas Pendidikan, termasuk dari SMPN 1 Bayang di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Penyidik kemudian memperkuat buktinya ke Pesisir Selatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan, beberapa waktu lalu, memastikan Buku Pokok (BP) atau nomor ijazah 431 bukan milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, melainkan milik Amrizal lain yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
Surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, mantan Kepala SMPN 1 Bayang, menggunakan data identitas orang lain yang namanya sama. Ada dugaan kuat bahwa Erman Ahmad tidak memverifikasi data tersebut sebelumnya.
Surat dari Erman Ahmad kemudian digunakan Amrizal untuk memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci pada tahun 2007. Ini digunakan sebagai syarat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2009, tetapi ia gagal dalam pencalonan tersebut.
Pada tahun 2014 dan 2019, Amrizal terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci, dan pada pemilihan legislatif tahun 2024, ia terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi. Ia juga memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan, yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama – Agustus 2007.
Hal tersebut menegaskan dugaan bahwa Amrizal tidak pernah mengikuti proses belajar untuk mendapatkan ijazah.
Tak hanya itu, Amrizal meraih gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) ini patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP-nya yang menggunakan identitas milik orang lain.
Amrizal kini berada di Komisi II DPRD Provinsi Jambi sebagai anggota. Komisi II merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi ekonomi dan keuangan.
Menariknya, Amrizal juga menjabat sebagai anggota Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Kehormatan (BK). Tugas BK adalah memastikan kepatuhan anggota DPRD terhadap kode etik, menyelidiki pelanggaran, serta melaporkan dan menjatuhkan sanksi jika terbukti melanggar.
Keputusan tersebut berdasarkan rapat paripurna penetapan pimpinan dan anggota AKD DPRD Provinsi Jambi diadakan secara tertutup pada Kamis, 24 Oktober 2024, yang mencakup berbagai komisi dan badan lainnya. Rapat dipimpin Ketua DPRD Hafiz Fattah, didampingi Ivan Wirata dan Faizal Riza sebagai Wakil Ketua.
PENDIDIKAN AMRIZAL TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI ANGGOTA DPRD
Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, terkait soal Pendidikan.
Dalam peraturan tersebut dikatakan pendidikan seorang DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pendidikan paling rendah adalah tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah, atau sekolah lain yang sederajat.
Jika terbukti, Amrizal patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP-nya yang menggunakan identitas milik orang lain.