JAMBICORNER.COM, JAMBI - Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi belum menjadwalkan rapat koordinasi penetapan Zakat Fitrah 1445 Hijriah bersama Pemda, Baznas dan MUI.
Belum terlaksananya rakor ini lantaran pemerintah kabupaten dan kota masih ada yang belum menyelesaikan besaran Zakat Fitrah di wilayahnya.
Informasi ini disampaikan Zefni Ishaq Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, pada Selasa (26/3/2024).
"Belum dijadwalkan karena dari 11 kabupaten dan kota belum selesai semua. Tetapi jika nanti sudah selesai kita akan melakukan rapat koordinasi," katanya.
Zefni mengungkapkan yang belum selesai melakukan penetapan besaran Zakat Fitrah yaitu di Kabupaten Tanjab Timur dan Tebo.
"Kabupaten Tanjab Timur ini sebetulnya sudah selesai hanya tandatangan surat edaran yang belum ditandatangani Bupati Tanjabtimur dan Tebo hari ini melaksanakan rapat penetapan itu," ujarnya.
Sejauh ini sudah sembilan daerah selain Tebo dan Tanjab Timur sudah ada besaran Zakat Fitrahnya.
Adapun besaran yang tertinggi dalam bentuk uang itu berada di Kabupaten Merangin sebesar Rp68 ribu sedangkan yang terendah Kota Sungai Penuh sebesar Rp27 ribu.
"Penetapan nilai kadar Zakat Fitrah dalam bentuk uang itu berdasarkan harga besar yang ada di kabupaten kota masing-masing yang dinilai dari harga pasar. Pasti satu sama lain daerah akan berbeda besaran Zakat Fitrahnya," ucapnya.
Ia menjelaskan metode pembayaran Zakat Fitrah ada dua, bisa dalam bentuk beras dan melalui bank.
"Kalau untuk beras seperti biasa yaitu 2,5 kg per orang sedangkan dalam bentuk uang yang dianjurkan mazhab Hanafi maka nilai uangnya setara dengan 3,8 kg beras," jelasnya.
Ia mengatakan pembayaran zakat fitrah itu sudah mulai sejak 1 Ramadan lalu, namun penetapan yang dilakukan masing-masing kabupaten kota baru ditetapkan belakangan ini maka masyarakat sudah mulai melakukan pembayaran zakat.
"Pembayaran zakat bisa dilakukan dimasing-masing masjid," pungkansya.