JAMBICORNER.COM, JAMBI - Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno, dukung kebijakan pemerintah Provinsi Jambi dalam mengambil kebijakan penertiban angkutan batu bara dalam penggunaan Jalur Nasional.
Pernyataan ini di sampaikan DPR RI Eddy Soeparno saat berkunjung ke Provinsi Jambi, usai melakukan pertemuan dan berdiskusi bersama Gubernur Jambi Al Haris dan beberapa Direktur perusahaan Batu Bara yang ada di Jambi.
Disampaikannya Eddy, Komisi VII DPR RI mendukung penuh upaya Gubernur Jambi, dalam mengurai permasalahan angkutan batu bara yang ada di Provinsi Jambi dalam pemanfaatan Jalur Nasional.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Disebutkan bahwa jika jalan khusus belum terbentuk, terbangun, perusahaan (Batu Bara) itu bisa menggunakan Jalan Nasional," tukas Eddy dalam wawancara di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jum'at (5/5/23) sekira pukul 15.00 WIB.
Eddy juga mengakui, Provinsi Jambi Saat Ini sering mengalami kemacetan yang sangat tinggi dan kerusakan jalan yang sangat parah. Namun pihaknya akan tetap mencari solusi dalam menangani itu semua.
"Jadi kita tidak serta merta, Jalan Nasional tidak perlu di tutup. Tetapi cari solusi," tuturnya.
Dilanjutkan Eddy. "Oleh karena itu kita juga berkerjasama tadi, bersama-sama dengan kementerian SDM untuk mencari solusi terbaik, dan ini sedang kita minta penegasannya agar pemanfaatannya itu dapat pembatasan (Peraturan Pemerintah)," tukasnya. (ynt).