Aksi Petisi Satu Juta Tandatangan, Tolak Angkutan Batu Bara Menggunakan Jalan Nasional Ramai di Ikutin Warga

Aksi Petisi Satu Juta Tandatangan, Tolak Angkutan Batu Bara Menggunakan Jalan Nasional Ramai di Ikutin Warga

Aksi Petisi Satu Juta Tandatangan (Foto : Zahrul Ji)

JAMBICORNER.COM, JAMBI - Aksi demo orasi dan petisi satu juta tanda tangan,menolak angkutan batu bara menggunakan jalan nasional, Kamis (16/2).

Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jambi Menggugat (AMJM) melakukan aksi petisi satu juta tanda tangan.

Aksi ini dimulai dari pukul 09.00 WIB dengan melakukan konvoi dari arah Jerambah Bolong menuju lokasi aksi di Terminal Alam Barajo.

Adapun tujuan aksi ini adalah menolak penggunaan jalan nasional untuk kepentingan angkutan batu bara dan juga gugat dan meminta pertanggung jawaban pemerintah dan pihak terkait yang menyebabkan kemacetan dan rusaknya jalan nasional.

Dilokasi aksi terlihat masyarakat dengan antusias berdatanagan untuk menandatangani spanduk sebagai bentuk dukungan dan juga harapan terhadap pemerintah agar dapat menyelsaikan maslah angkutan batu bara yang tengah terjadi di Jambi ini.

Koordinator Lapangan Aksi Ibnu Kholdun menyampaikan hal ini dilakukan karena keresahan masyarakat tentang aktivitas angkutan batubara yang menggunakan jalan nasional yang menyebabkan kemacetan berkepanjangan hingga diduga telah merugikan masyarakat Provinsi Jambi.

"Ini adalah bentuk protes kami masyarakat jambi kepada Pemerintah dan pihak swasta. Akibat aktivitas angkutan batu bara ini sudah sangat meresahkan," ujarnya.

Kholdun juga mengungkapkan, bahwa dirinya menolak jika jalan nasional di Provinsi Jambi digunakan sebagai jalur angkutan batu bara.

Dilokasi aksi juga terlihat spanduk yang di bawa oleh masa bertuliskan "Stop penambahan angkutan batu bara", "Jalan Jambi Ancor ribuan truk kuasai jambi", "kami butuh udara segar bukan polusi".

Selain itu, mereka juga meminta dengan keras pertanggungjawaban kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan Pusat yang telah memberikan izin terkait aktivitas angkutan batubara ini.

"Kami meminta pertanggungjawaban pada Pemerintah Provinsi Jambi dan Kementerian ESDM yang mengeluarkan IUP, tetapi sarana dan pra sarana tidak dipersiapkan. jadi Kementerian ESDM harus digugat di Pengadilan Negeri," pungkas Ibnu.(red).