JAMBICORNER.COM, PROVINSI JAMBI - Wakil Ketua Komisi lll DPRD
Provinsi Jambi, Ansori baru-baru ini menyaksikan secara langsung angkutan
batubara melalui jalur sungai Batanghari.
Menyikapi hal tersebut, Ansori
meminta agar Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) tidak melanggar kesepakatan
yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, PPTB telah sepakat
angkutan batubara melalui jalur sungai Batanghari diberhentikan sementara
waktu. Hal tersebut dikarenakan adanya kapal tongkang batubara yang menabrak
tiang fender jembatan Tambesi pada Rabu (22/1/2025).
Menanggapi hal itu, wakil ketua
PPTB Provinsi Jambi Sapuan Ansori menegaskan, kapal tongkang angkutan batubara
itu telah memenuhi izin yang telah disepakati oleh Pemprov Jambi, Satgas
wagakkum Provinsi Jambi, Dishub Provinsi Jambi, Dirpolairud Polda Jambi, BPJN
Jambi, BPTD kelas ll Jambi, dan Dishub Kabupaten Batanghari.
Kesepakatan ini dibuat, setelah
dilaksanakan Uji Petik Lalu Lintas Kapal yang akan melewati jembatan muara
Tambesi, Minggu (2/2/2025).
"Sudah diuji oleh Satgaskum,
setelah memenuhi persyaratan kita berjalan. Ini berdasarkan berita acara yang
dibuat oleh Satgaskum dan PPTB," tegas Sapuan Ansori.
Saat ditanya terkait dengan
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PPTB sebelum dibuka kembali
angkutan batubara lewat sungai Batanghari. Sapuan Ansori menjelaskan, pihaknya
telah memenuhi persyaratan tersebut dengan diawasi oleh Satgaskum, Dishub,
Dirpolairud, BPJN, dan BPTD.
Sementara itu, Asisten ll Setda
Provinsi Jambi Johansyah membenarkan bahwasanya angkutan batubara lewat jalur
sungai Batanghari dibuka secara bertahap.
"Secara bertahap kita
melepaskan. Misalnya batubara sudah ada yang masuk tongkang, kalau lama
tertambat nantinya akan terbakar," jelas Johansyah.