JAMBICORNER.COM, JAKARTA– Panitia Musyawarah Pembentukan P3SRS Menteng Park Residences kembali mengirimkan surat kepada pihak Direktur PT. Cempaka Wenang Jaya, Nono Sampono, terkait ketidakresponsifan mereka terhadap surat sebelumnya. Panmus mempertanyakan kelanjutan pengaturan fasilitas untuk pelaksanaan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) sesuai dengan Peraturan Gubernur (PERGUB) DKI Jakarta yang masih berlaku.
"Melanjutkan surat tanggapan kami yang pertama tertanggal 24 September, kami mengingatkan bahwa PERGUB saat ini masih berlaku, seperti yang telah dikonfirmasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta," tulis Ronald Antonio (Ketua) dan Dedy Nanda (Sekretaris) Panmus P3SRS Menteng Park Residences dalam surat mereka. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta agar segera ditindaklanjuti.
Panmus juga menyatakan keinginan untuk melanjutkan komunikasi dengan pihak Dinas Perumahan DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Dinas, Kelik Indriyanto. Mereka mengharapkan bantuan Dinas dalam mengorganisir pertemuan lanjutan untuk mempercepat proses pembentukan P3SRS Menteng Park Residences. Meski lebih dari dua bulan telah berlalu sejak rapat terakhir pada 20 September 2024, Panmus tetap berkomitmen untuk memastikan kelancaran proses ini.
"Pada rapat 20 September, Dinas berjanji untuk mengundang pihak terkait, namun hingga saat ini belum terealisasi. Kami mohon agar Dinas segera mengakomodasi pertemuan tersebut," ujar mereka dalam suratnya.
Balasan dari PT. Cempaka Wenang Jaya
Menanggapi surat tersebut, Direktur PT. Cempaka Wenang Jaya, Nono Sampono, menyampaikan balasan yang berpedoman pada surat yang telah dikirimkan sebelumnya, yakni surat Nomor 040/CWJ/MPR/VIII/2024 tertanggal 21 Agustus 2024. Dalam balasan tersebut, Nono menjelaskan bahwa pengembang tetap pada pendirian yang sama mengenai penundaan pembentukan P3SRS.
"Surat kami tertanggal 21 Agustus telah menjelaskan situasi ini. Kami berpegang pada arahan dari Dinas Perumahan DKI Jakarta bahwa pembentukan P3SRS Menteng Park Residence ditunda hingga ada peraturan baru yang terbit," ungkap Nono Sampono.
Perbedaan Pendapat dengan Pemprov DKI
Perbedaan pendapat ini muncul setelah Panmus menyampaikan bahwa dalam rapat dengan Dinas Perumahan DKI Jakarta pada 20 September 2024, Dinas menegaskan bahwa Peraturan Gubernur yang berlaku saat ini harus dihormati dan pengembang diwajibkan untuk menyediakan fasilitas sesuai dengan ketentuan tersebut. Namun, ketidakhadiran pihak pengembang pada rapat tersebut tanpa alasan jelas mengecewakan berbagai pihak yang hadir, termasuk Biro Hukum DKI, Biro Pemerintahan, dan Dinas Perumahan Jakarta Pusat.
Pernyataan Ketua Sub Kelompok Urusan Regulasi Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jani Malau, dalam rapat tersebut dengan tegas menegaskan bahwa Peraturan Gubernur yang berlaku harus dipatuhi, dan alasan penundaan pembentukan P3SRS yang disampaikan oleh pengembang tidak benar.
"Pembentukan P3SRS tetap mengikuti Peraturan Gubernur yang ada. Kami meminta pengembang untuk segera memberikan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Jani Malau.
Dengan perbedaan pendapat yang terjadi antara pengembang dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, proses pembentukan P3SRS Menteng Park Residences masih menunggu titik temu untuk memastikan kelanjutannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber : Aksipost