Mengejutkan!! Dirut yang bertanggung Jawab Proyek Islamic Center Rupanya Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sejak 2024

Mengejutkan!! Dirut yang bertanggung Jawab Proyek Islamic Center Rupanya Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sejak 2024

JAMBICORNER.COM, JAMBI- Direktur PT Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP) rupanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUD Subang sejak tahun 2024, Proyek monumental bernilai Rp150 miliar ini menimbulkan keresahan baru di tengah pembangunan Islamic Center Jambi yang kini sedang berjalan. 

Fakta ini menimbulkan keprihatinan di kalangan warga Jambi. Mereka mempertanyakan keputusan Pemerintah Provinsi Jambi yang tetap menggandeng perusahaan tersebut dalam proyek Islamic Center, meskipun status hukum direkturnya telah diketahui sejak lima bulan sebelum penandatanganan kontrak.

“Ini soal kredibilitas. Proyek sebesar Islamic Center harus diawasi ketat, apalagi kini diketahui pelaksananya punya catatan hukum di daerah lain,” ujar mustofa seorang warga Jambi. 

Diketahui, Kejaksaan Negeri Subang melalui konferensi pers pada 13 Desember 2024, kepala Kejari Subang, Dr. Bambang Winarto, S.H, M.H, menyatakan bahwa Suherman, Direktur PT KBMP, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Subang. 

“Kami menemukan ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh pelaksana proyek pembangunan gedung IBS tersebut, kerugian negaranya mencapai Rp 1,66 Miliar,” kata Bambang Winarto, Jumat malam (12/06/25). 

Hingga kini, Pemerintah Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait bagaimana status hukum PT KBMP akan memengaruhi jalannya proyek Islamic Center yang dinantikan masyarakat.