JAMBICORNER.COM, JAMBI - Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi sedang mempersiapkan pemeriksaan saksi ahli pidana terkait kasus dugaan pencatutan identitas ijazah milik orang lain yang dilakukan oleh Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi. Pemeriksaan saksi ahli ini penting untuk mengungkap secara jelas kronologi peristiwa yang melibatkan Amrizal, yang diduga memanfaatkan surat keterangan kehilangan ijazah untuk memperoleh posisi di DPRD.
"Kita sedang menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli pidana untuk mendalami kasus ini lebih lanjut," ujar Paur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, pada Jumat, 13 Desember 2024.
Sumber yang dihimpun menyebutkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa Amrizal setelah beberapa kali mangkir. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala SMPN 1 Bayang, Harmen, serta pemilik ijazah yang juga bernama Amrizal. Untuk memperkuat bukti, penyidik telah melakukan pemeriksaan ke Pesisir Selatan dengan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Salim Muhaimin dan Kepala SMPN 1 Bayang Nasirwan. Kedua pejabat tersebut menegaskan bahwa Buku Pokok (BP) atau nomor ijazah 431 yang tercatat atas nama Amrizal, bukan milik anggota DPRD Provinsi Jambi, melainkan milik Amrizal lain yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
Kasus ini bermula dari dugaan pencatutan identitas oleh Amrizal yang diduga memanfaatkan dua identitas berbeda. Salah satu identitas tersebut adalah milik seorang prajurit TNI AD, Endres Chan, yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974, dan kini bertugas di Sumatera Barat. Diduga, Amrizal memalsukan surat kehilangan ijazah untuk memperoleh ijazah Paket C dari PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air pada 2007, yang ia gunakan sebagai syarat untuk mencalonkan diri pada Pemilihan DPRD Kabupaten Kerinci 2009, meskipun gagal. Namun, pada Pemilu 2014, 2019, dan 2024, Amrizal berhasil terpilih sebagai anggota DPRD.
Selain itu, Amrizal juga mengurus surat kehilangan ijazah SDN 11 Kapujan pada Agustus 2007, yang memperkuat dugaan bahwa ia tidak pernah menjalani proses pendidikan yang sah untuk memperoleh ijazah tersebut. Kejanggalan lainnya adalah Amrizal memperoleh gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) pada 2022 dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa), meskipun latar belakang pendidikannya yang meragukan.
Kasus ini terus bergulir di Polda Jambi dan kini telah memasuki bulan kesembilan. Penyidik berjanji akan terus mendalami bukti-bukti yang ada, termasuk memeriksa lebih lanjut para saksi yang terlibat untuk mengungkap kebenaran kasus pencatutan identitas ini.